Surabaya, memorandum.co.id - Sutrisno akhirnya divonis 2 bulan dan 15 hari penjara. Ia dinyatakan bersalah menganiaya istrinya Aritiningtyas Tutik, gara-gara rebutan tower operator seluler yang dipasang di rumah mereka di Jalan Jetis Kulon, Surabaya. Saat itu, Tutik didorong hingga terjatuh dan tertimpa betel yang dibawa Sutrisno hingga terluka. Pasangan suami istri itu diketahui telah pisah ranjang sejak 2018. Tanpa sepengetahuan Tutik, Sutrisno diam-diam meneken perjanjian sewa tanah untuk pemasangan tower dengan pihak operator seluler. Padahal tanah yang dipasangi tower itu sebenarnya milik kakak Tutik, Suep. Pada 22 Juni 2020, Sutrisno datang ke rumah tersebut bersama petugas operator seluler. Mereka akan memperbaiki tower. Namun, Tutik menutup pagar rumah. Sutrisno yang membawa betel dan martir merusak gembok pagar hingga terbuka. Kemudian Sutrisno bersama petugas operator seluler masuk. Tutik menghalangi. Namun, dia memaksa masuk. Mereka langsung ke lantai dua. Tutik menghadang dan mengejar setelah Sutrisno berhasil masuk. Giliran Tutik yang dihadang sauminya. Tutik jatuh di tangga tertimpa betel hingga pahanya terluka. Sutrisno bukan sekali itu saja bersikap kasar terhadap Tutik. Dia pernah datang untuk mengambil paksa motor yang dibawa anaknya. Kini Sutrisno dengan Tutik sudah resmi bercerai. Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan terdakwa terbukti bersalah menganiaya istrinya, Aritiningtyas Tutik. Perbuatan terdakwa dianggap sudah merugikan istrinya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar hakim Suparno saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (13/4). Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Neldy Deny sebelumnya menuntut terdakwa pidana tiga bulan penjara. Sutrisno menerima putusan tersebut. Dia menyesal telah menganiaya istrinya. "Saya terima Yang Mulia. Saya menyesal tidak akan mengulangi lagi," ujar Sutriano. (mg5)
Rebutan Tower Seluler, Sutrisno Tega Aniaya Istri
Selasa 13-04-2021,16:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,06:14 WIB
Tabrakan Maut Brio Kontra Truk di Hutan Baluran, Penumpang Asal Malang Tewas
Senin 28-09-2026,12:51 WIB
Tilang Manual Kembali Berlaku di Surabaya Mulai 28 September 2026, Ini 8 Pelanggarannya
Senin 28-09-2026,15:36 WIB
146 Calon Jemaah Gagal Umrah Laporkan PT Annisa Ahmada Travelindo ke Polda Jatim
Senin 28-09-2026,07:12 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim Senin 28 September, Waspadai Cuaca Panas dan Risiko Dehidrasi
Senin 28-09-2026,08:51 WIB
Polwan Polres Ngawi Borong Gelar Juara di IRJ 24 Championship 2026
Terkini
Selasa 29-09-2026,02:28 WIB
Sambut Hari Jantung Sedunia, Sheraton Surabaya Gelar Heart Beats at Sheraton Bersama Siloam dan Fit Hub
Selasa 29-09-2026,01:17 WIB
DPD RI Dorong Hilirisasi Komoditas Sesuai Potensi Daerah Papua Barat Daya
Selasa 29-09-2026,00:18 WIB
Puteri Komarudin Dorong Percepatan Penyusunan Rencana Induk Pelindungan Pantura
Senin 28-09-2026,23:09 WIB
Terkait Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR Rapat dengan Dirjenpas-Kalapas Nonaktif
Senin 28-09-2026,22:17 WIB