Surabaya, memorandum.co.id - Sutrisno akhirnya divonis 2 bulan dan 15 hari penjara. Ia dinyatakan bersalah menganiaya istrinya Aritiningtyas Tutik, gara-gara rebutan tower operator seluler yang dipasang di rumah mereka di Jalan Jetis Kulon, Surabaya. Saat itu, Tutik didorong hingga terjatuh dan tertimpa betel yang dibawa Sutrisno hingga terluka. Pasangan suami istri itu diketahui telah pisah ranjang sejak 2018. Tanpa sepengetahuan Tutik, Sutrisno diam-diam meneken perjanjian sewa tanah untuk pemasangan tower dengan pihak operator seluler. Padahal tanah yang dipasangi tower itu sebenarnya milik kakak Tutik, Suep. Pada 22 Juni 2020, Sutrisno datang ke rumah tersebut bersama petugas operator seluler. Mereka akan memperbaiki tower. Namun, Tutik menutup pagar rumah. Sutrisno yang membawa betel dan martir merusak gembok pagar hingga terbuka. Kemudian Sutrisno bersama petugas operator seluler masuk. Tutik menghalangi. Namun, dia memaksa masuk. Mereka langsung ke lantai dua. Tutik menghadang dan mengejar setelah Sutrisno berhasil masuk. Giliran Tutik yang dihadang sauminya. Tutik jatuh di tangga tertimpa betel hingga pahanya terluka. Sutrisno bukan sekali itu saja bersikap kasar terhadap Tutik. Dia pernah datang untuk mengambil paksa motor yang dibawa anaknya. Kini Sutrisno dengan Tutik sudah resmi bercerai. Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan terdakwa terbukti bersalah menganiaya istrinya, Aritiningtyas Tutik. Perbuatan terdakwa dianggap sudah merugikan istrinya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar hakim Suparno saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (13/4). Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Neldy Deny sebelumnya menuntut terdakwa pidana tiga bulan penjara. Sutrisno menerima putusan tersebut. Dia menyesal telah menganiaya istrinya. "Saya terima Yang Mulia. Saya menyesal tidak akan mengulangi lagi," ujar Sutriano. (mg5)
Rebutan Tower Seluler, Sutrisno Tega Aniaya Istri
Selasa 13-04-2021,16:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,09:02 WIB
Warga Surabaya Keluhkan Selisih Pembayaran Tilang Elektronik
Senin 20-04-2026,18:32 WIB
LSM Siti Jenar Surati DPP PKB Terkait Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Situbondo
Senin 20-04-2026,08:09 WIB
Catat! Ini Prosedur dan Batas Waktu Pengambilan Kembalian Denda Tilang ETLE di Surabaya
Senin 20-04-2026,06:04 WIB
Arsenal Tumbang di Etihad, Arteta Tegaskan Perburuan Gelar Liga Inggris Belum Berakhir
Senin 20-04-2026,06:55 WIB
Muscab PPP Mojokerto Panaskan Mesin Politik, Arif Winarko Dorong Kader Turun ke Pesantren
Terkini
Senin 20-04-2026,23:11 WIB
DPRD Gresik Gelar Rapat Tertutup, Minta Klarifikasi Pemkab Soal Polemik SK ASN Palsu
Senin 20-04-2026,23:05 WIB
Harga Sayur Petani Boyolali Lebih Stabil, Dampak Program MBG
Senin 20-04-2026,23:02 WIB
Pembangunan 103 Huntap di Tapanuli Utara Segera Rampung, Relokasi Pengungsi Mulai Mei
Senin 20-04-2026,22:56 WIB
Pemerintah Proyeksikan Swasembada Delapan Komoditas Pangan Strategis Nasional pada Juni 2026
Senin 20-04-2026,22:51 WIB