Rebutan Tower Seluler, Sutrisno Tega Aniaya Istri

Selasa 13-04-2021,16:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id  - Sutrisno akhirnya divonis 2 bulan dan 15 hari penjara. Ia dinyatakan bersalah menganiaya  istrinya Aritiningtyas Tutik, gara-gara rebutan tower operator seluler yang dipasang di rumah mereka di Jalan Jetis Kulon, Surabaya. Saat itu, Tutik didorong hingga terjatuh dan tertimpa betel yang dibawa Sutrisno hingga terluka. Pasangan suami istri itu diketahui telah pisah ranjang sejak 2018. Tanpa sepengetahuan Tutik, Sutrisno diam-diam meneken perjanjian sewa tanah untuk pemasangan tower dengan pihak operator seluler. Padahal tanah yang dipasangi tower itu sebenarnya milik kakak Tutik, Suep. Pada 22 Juni 2020, Sutrisno datang ke rumah tersebut bersama petugas operator seluler. Mereka akan memperbaiki tower. Namun, Tutik menutup pagar rumah. Sutrisno yang membawa betel dan martir merusak gembok pagar hingga terbuka. Kemudian Sutrisno bersama petugas operator seluler masuk. Tutik menghalangi. Namun, dia memaksa masuk. Mereka langsung ke lantai dua. Tutik menghadang dan mengejar setelah Sutrisno berhasil masuk. Giliran Tutik yang dihadang sauminya. Tutik jatuh di tangga tertimpa betel hingga pahanya terluka. Sutrisno bukan sekali itu saja bersikap kasar terhadap Tutik. Dia pernah datang untuk mengambil paksa  motor yang dibawa anaknya. Kini Sutrisno dengan Tutik sudah resmi bercerai. Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan terdakwa terbukti bersalah menganiaya istrinya, Aritiningtyas Tutik. Perbuatan terdakwa dianggap sudah merugikan istrinya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar hakim Suparno saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (13/4). Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Neldy Deny sebelumnya menuntut terdakwa pidana tiga bulan penjara. Sutrisno menerima putusan tersebut. Dia menyesal telah menganiaya istrinya. "Saya terima Yang Mulia. Saya menyesal tidak akan mengulangi lagi," ujar Sutriano. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait