Imigrasi Surabaya Tetapkan Standar Layanan dan SOP dengan Stakeholder

Selasa 13-04-2021,12:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya menetapkan standar pelayanan dan SOP (standar operasional prosedur) bersama para stakeholder. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Is Edy Ekoputranto mengatakan, dengan penetapan SOP yang sudah ditentukan ini akan memudahkan masyarakat maupun mitra imigrasi dalam urusan keimigrasian. “Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk memberikan gambaran bagaimana SOP pada imigrasi. Yang nantinya pada pelaksanaannya tidak akan menimbulkan kesulitan. Artinya kerja sama ini akan berjalan baik dan lancar, dan bisa diterima oleh semuanya,” ujar mantan Kakanim Kelas I TPI Jakarta Pusat ini, Selasa (13/4). Dijelaskan oleh Kakanim Is Eko, lebih dari sekadar kerja sama, kemitraan dengan para stakeholder ini lebih mengedepankan sinergitas dan komunikasi lebih baik bersama mitra. “Tentunya kami ingin memberikan pelayanan prima dan terbaik bagi masyarakat Surabaya maupun mitra kita. Dengan berbagai inovasi dan kemudahan dalam segala hal berkaitan dengan keimigrasian ini diharapkan dapat membawa kebaikan bersama,” beber Is Eko. Dalam kegiatan rapat penetapan SOP kemarin, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan standar layanan dan SOP 2021 atas perubahan SOP tahun 2020 dengan stakeholder meliputi perusahaan mitra, media massa, perguruan tinggi dan masyarakat. Kegiatan tersebut, sekaligus menginformasikan mengenai peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2021 serta perbedaannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Sebelumnya, pemaparan standar pelayanan SOP tersebut lebih dulu dipaparkan oleh Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Anggoro Widjanarko. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait