Sumenep, Memorandum.co.id - Antisipasi adanya penyebaran Covid 19, Polsek Gapura jajaran Polres Sumenep kembali melakukan giat yustisi himbauan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) hingga bagi-bagi masker kepada masyarakat setempat. Untuk terus memutus mata rantai sebaran virus, Jajaran Polsek Gapura, Senin 12/4/2021) sekitar 09.00 pagi tadi kembali digelar dengan sasaran masyarakat tidak memakai masker serta himbauan bagi-bagi masker. Kegiatan yustisi bagi-bagi masker yang dilaksanakan Desa Panagan, Gapura, anggota masih mendapati pelanggar prokes tidak memakai masker yakni sebanyak 30 pelanggar, mereka diberikan sanksi teguran lisan dan masker. "Kami sangat berharap masyarakat semakin paham dan sadar akan pentingnya memakai masker saat diluar rumah," harap AKP Abd Salam, Kapolsek Gapura. Sebab tujuan operasi yustisi bagi-bagi masker sebagai upaya mencegah memutus penyebaran virus. Maka dari kegiatan tersebut kesadaran masyarakat meningkat menerapkan prokes.(uri/ziz)
Polsek Gapura Masifkan Yustisi Prokes
Senin 12-04-2021,14:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-06-2026,07:43 WIB
Teror Pinjol, Akademisi Unesa Soroti Ancaman Kebocoran Data dan Lemahnya Pengawasan
Senin 08-06-2026,14:45 WIB
MBG Dihentikan Tiba-tiba, Satgas MBG Tulungagung Sebut 18 SPPG Disuspend
Senin 08-06-2026,09:13 WIB
Cerita Korban Pinjol di Surabaya, Diteror Chat hingga Telepon Tiap Hari
Senin 08-06-2026,07:09 WIB
Terjerat Pinjol Data Pribadi Jadi Taruhan, OJK Jatim Gencarkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Senin 08-06-2026,08:58 WIB
Perempuan Berseragam Korpri Korban Jambret Tewas Setelah Kritis, 1 Pelaku Ditangkap
Terkini
Senin 08-06-2026,20:03 WIB
Rahasia yang Tersimpan setelah Sebelas Tahun (1); Bintang Dikenal Ayah yang Bertanggung Jawab
Senin 08-06-2026,19:58 WIB
Polres Bojonegoro Gelar Bhayangkara Cup 2026 untuk Jaring Atlet Voli Muda
Senin 08-06-2026,19:53 WIB
Pembunuh Istri di Situbondo Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Senin 08-06-2026,19:45 WIB
Pemkot Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya
Senin 08-06-2026,19:38 WIB