Malang, memorandum.co.id - Meningkatkan layanan publik, Wali Kota Malang H Sutiaji meluncurkan aplikasi e-SPPT (surat pemberitahuan pajak teruutang) pajak bumi dan bangunan (PBB) di halaman Balai Kota Malang, Rabu, (7/4/2021). Ini sekaligus Gebyar Panutan Pembayaran PBB tahun 2021. Peluncuran e-SPPT PBB ini merupakan wujud komitmen Pemkot Malang mengoptimalkan pencapaian pajak secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan. Ini untuk menopang pencapaian seluruh program pembangunan di Kota Malang, sekaligus sebagai upaya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Malang. “Maka menjadi komitmen kami bagiamana memudahkan dan terus-menerus akan dilakukan perbaikan demi terlayaninya apa yang menjadi kepentingan dan layanan dasar masyarakat terpenuhi dengan baik,” kata Wali Kota Malang. Pemkot Malang menyadari bahwa pajak yang dihasilkan merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanat dari masyarakat. Untuk itu, Wali Kota Sutiaji berharap agar berkomitmen menjaga kepercayaan tersebut “Ini kami lakukan bersama-sama. Ketika semua transparan, pendapatan kita kuatkan, maka Insya Allah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin kuat. Di saat kepecayaan masyarakat kuat, legitimasi dari sebuah kebijakan, saya yakin itu nanti terus kuat. Masyarakat akan pelan tapi pasti akan semakin percaya bahwa kebijakan di Malang adalah kebijakan bersama-sama,” paparnya. Sebagai wujud komitmen dari hasil perolehan pajak daerah yang diterima, Pemkot Malang terus melakukan berbagai inovasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Wali Kota Sutiaji turut meresmikan peluncuran beberapa pelayanan publik berbasis elektronik yang merupakan hasil inovasi dari beberapa perangkat daerah. Di antaranya peluncuran aplikasi Simbahe (sistem aplikasi elektronik) oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang yang memberikan kemudahan pendaftaran dan pembayaran bagi masyarakat ketika menggunakan fasilitas olahraga. Selanjutnya, dari Dinas Perhubungan Kota Malang dengan terobosan E-parking secara online dilengkapi kode QRIS yang ada di smartphone juga virtual account untuk pembayaran non tunai untuk uji KIR. Terakhir, aplikasi SIAPEL (sistem informasi aplikasi pelayanan elektronik) merupakan salah satu alternatif media pelayanan bidang kependudukan dan pencatatan sipil, yang diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. (*/ari)
Optimalkan Layanan, Wali Kota Malang Luncurkan Aplikasi E-SPPT PBB
Kamis 08-04-2021,16:40 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :