Probolinggo, Memorandum.co.id - Belasan pelanggar protokol kesehatan harus menerima sanksi dari petugas Operasi Yustisi saat melintas di jalan Desa Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kamis (8/4/2021). Para pelanggar protokol kesehatan tersebut diwajibkan untuk mengerjakan sanksi mengucapkan janji selalu memakai masker dan panjatkan doa agar Covid-19 cepat selesai. “Hingga Operasi Yustisi Stasioner ini usai, terdapat 12 warga yang masih lalai menerapkan protokol kesehatan saat melintas di area operasi Yustisi,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhamad Jauhari melalui Kapolsek Tongas, Iptu Gendut Wijayanto. Operasi yustisi dan pembagian masker, kata Gendut Wijayanto bertujuan untuk menertibkan dan mendisiplinkan kembali kepada masyarakat untuk berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya fungsi penggunaan masker. Bahkan, pelaksanaan perintah Kapolri dan Panglima TNI dalam memaksimalkan pelaksanaan yustisi dan pembagian masker, serta Melarang atau meminimalisir kerumunan dalam pengendalian covid 19. "Untuk mengingatkan sekaligus mengedukasi masyarakat, operasi yustisi kami berikan sanksi mengucapkan janji selalu memakai masker dan panjatkan doa agar Covid-19 cepat selesai," tandas Kapolsek. Begitu juga, kegiatan operasi yustisi protokoler kesehatan dan pembagian masker dilaksanakan dengan langkah peningkatan pendisiplinan dan yustisi kepada masyarakat yang beraktivitas di pertokoan utara pasar Bayeman, Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Dilanjutkan dengan pembagian 50 masker dilaksanakan secara hunting. "Petugas memberikan edukasi kepada pelanggar, memberikan edukasi, memberikan masker dan kemudian diberikan tindakan dengan hukuman sesuai kesepakatan," ucap Gendut Wijayanto. Meski demikian, Gendut Wijayanto mengaku masker dibagikan kepada masyarakat dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Masker juga dibagikan kepada masyarakat yang menggunakan masker namun masker tersebut kusut, jelek, masker kain satu lapis ataupun pemakai masker scuba yang tidak sesuai dengan standart harus digunakan," pungkas Kapolsek.(mhd)
Polsek Tongas Sanksi Pelanggar Prokes Baca Doa
Kamis 08-04-2021,15:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-11-2024,17:37 WIB
Gol Tunggal Flavio Silva Bawa Persebaya ke Puncak Klasemen
Sabtu 02-11-2024,16:31 WIB
Gol Flavio Silva Bawa Persebaya Unggul 1-0 atas PSIS
Sabtu 02-11-2024,12:08 WIB
Sekda Jember Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard
Sabtu 02-11-2024,13:07 WIB
Kejutan di Kejurprov Bola Voli Jatim 2024, Berikut Tim yang Lolos ke 4 Besar
Sabtu 02-11-2024,09:21 WIB
Kapolres Gresik Dampingi KASAD Resmikan Program Pipanisasi TNI Manunggal Air di Bawean
Terkini
Sabtu 02-11-2024,21:23 WIB
Debat Pilbup Probolinggo Diselenggarakan di Surabaya, Simpatisan Gus Haris-Ra Fahmi Membludak
Sabtu 02-11-2024,21:04 WIB
Berantas Judi Online! Satgas Sita Rp78,1 Miliar dari Kasus Slot 8278
Sabtu 02-11-2024,20:09 WIB
Disambati Warga Soal PPDB Jalur Zonasi, DPRD Surabaya Dorong Pemerataan Kuota
Sabtu 02-11-2024,20:01 WIB
Lahan di Balongbendo Sidoarjo Disiapkan untuk Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Sabtu 02-11-2024,19:39 WIB