Probolinggo, Memorandum.co.id - Belasan pelanggar protokol kesehatan harus menerima sanksi dari petugas Operasi Yustisi saat melintas di jalan Desa Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kamis (8/4/2021). Para pelanggar protokol kesehatan tersebut diwajibkan untuk mengerjakan sanksi mengucapkan janji selalu memakai masker dan panjatkan doa agar Covid-19 cepat selesai. “Hingga Operasi Yustisi Stasioner ini usai, terdapat 12 warga yang masih lalai menerapkan protokol kesehatan saat melintas di area operasi Yustisi,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhamad Jauhari melalui Kapolsek Tongas, Iptu Gendut Wijayanto. Operasi yustisi dan pembagian masker, kata Gendut Wijayanto bertujuan untuk menertibkan dan mendisiplinkan kembali kepada masyarakat untuk berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya fungsi penggunaan masker. Bahkan, pelaksanaan perintah Kapolri dan Panglima TNI dalam memaksimalkan pelaksanaan yustisi dan pembagian masker, serta Melarang atau meminimalisir kerumunan dalam pengendalian covid 19. "Untuk mengingatkan sekaligus mengedukasi masyarakat, operasi yustisi kami berikan sanksi mengucapkan janji selalu memakai masker dan panjatkan doa agar Covid-19 cepat selesai," tandas Kapolsek. Begitu juga, kegiatan operasi yustisi protokoler kesehatan dan pembagian masker dilaksanakan dengan langkah peningkatan pendisiplinan dan yustisi kepada masyarakat yang beraktivitas di pertokoan utara pasar Bayeman, Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Dilanjutkan dengan pembagian 50 masker dilaksanakan secara hunting. "Petugas memberikan edukasi kepada pelanggar, memberikan edukasi, memberikan masker dan kemudian diberikan tindakan dengan hukuman sesuai kesepakatan," ucap Gendut Wijayanto. Meski demikian, Gendut Wijayanto mengaku masker dibagikan kepada masyarakat dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Masker juga dibagikan kepada masyarakat yang menggunakan masker namun masker tersebut kusut, jelek, masker kain satu lapis ataupun pemakai masker scuba yang tidak sesuai dengan standart harus digunakan," pungkas Kapolsek.(mhd)
Polsek Tongas Sanksi Pelanggar Prokes Baca Doa
Kamis 08-04-2021,15:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,21:02 WIB
Kejari Geledah Kantor Bawaslu Kota Madiun, 21 Orang Sudah Diperiksa
Kamis 20-08-2026,08:50 WIB
Bos Restoran Korea Son Ga Surabaya Menghilang Usai Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
Rabu 19-08-2026,20:33 WIB
Bupati Jombang Warsubi Siapkan Dukungan Fasilitas Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Rabu 19-08-2026,17:50 WIB
Kasus Perundungan terhadap Ojol Wanita oleh Jukir Dimediasi Wali Kota Surabaya
Terkini
Kamis 20-08-2026,15:41 WIB
Jelang Porprov Jatim 2027 di Kota Pahlawan, DPRD Surabaya Soroti Parkir dan Transportasi Suporter
Kamis 20-08-2026,15:34 WIB
Dari Rayuan hingga Ancaman, 46 Tersangka Love Scamming Kuras Uang Korban Lansia
Kamis 20-08-2026,15:22 WIB
Motor Karyawan Rumah Makan Emados Embong Malang Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Kamis 20-08-2026,14:58 WIB
Perkuat Keamanan Lingkungan, Polsek Bubutan dan Babinsa Gelar Sambang Warga di Kelurahan Gundih
Kamis 20-08-2026,14:56 WIB