Malang, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan gugatan sengketa UD Sardo Swalayan di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (06/04/2021), sampai pada, saksi pihak penggugat memberikan kesaksian. Arif, selaku saksi yang dihadirkan penggugat menerangkan, bahwa dirinya kenal dengan penggugat, saat makelaran tanah. "Dalam keterangannya tadi, saksi mengenal penggugat saat makelaran tanah di tahun 2012. Saat itu mereka (saksi dan penggugat) mengurus ijin HO toko Sardo. Itu saja yang dia tahu," kuasa hukum penggugat, Ramli usai persidangan. Disinggung apa hubunganya dengan toko Adika, Ramli menerangkan tidak tahu. "Tidak ada hubunganya. Dia (saksi) ikut mengurus ijin toko Sardo," lanjutnya. Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Helly SH menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui apa terkait gugatan tersebut. Bahkan, tidak mengenal Imron (turut tergugat I) serta Tatik (tergugat). "Kalau dengan pak Choiri (penggugat) kenal saat makelaran. Menurut saya, saksi tidak ada hubungan dan korelasinya dalam perkara ini. Karena permasalahan ini adalah tentang Adika. Sementara saksi menjawab tidak tahu," terangnya. Ditambahkanya, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan menghadirkan saksi dari tergugat. "Sidang selanjutnya, adalah keterangan dari pihak tergugat," tambah Helly. Sebelumnya, penggugat Drs H. Choiri MS (65), warga Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Untuk tergugatnya, Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, yang juga mantan istri penggugat. Turut tergugat I, Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Sedangkan turut tergugat II, Fanani warga Jl D Paniai Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. Menurut kuasa penggugat, materi gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di dalam materi gugatan, penggugat bersama turut tergugat I dan turut tergugat II, adalah pemilik hak secara bersama atas aset bangunan gedung UD Sardo swalayan. Berdiri di atas bidang – bidang tanah, merupakan satu kesatuan. Dibuktikan dengan beberapa tanda bukti sertifikat. Tergugat semasa perkawinannya dengan turut tergugat I, selama menjadi istri, tergugat telah diberikan kepercayaan untuk membantu keuangan perusahaan UD Sardo. Akan tetapi, selama menjalankan kepercayaan, terindikasi memanfaatkan kedudukan dan fasilitas. Sehingga diduga mengambil.uang perusahaan hingga membangun gedung / sebuah Toko Adika, atas nama tergugat sendiri. (edr).
Sengketa Sardo Masih Terus Berlanjut
Rabu 07-04-2021,06:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,05:05 WIB
Terlilit Utang Puluhan Juta Picu Perampokan Sadis Toko Mas Murni Jember, Dua Pelaku Dibekuk Resmob Kalong
Jumat 23-10-2026,11:49 WIB
Palsukan Dokumen Truk Demi Kredit Rp180 Juta, Perempuan Asal Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis 22-10-2026,23:46 WIB
Polda Jatim Razia 3 Tempat Hiburan, Pengunjung Club Stasiun Surabaya Terbanyak Positif Narkoba
Jumat 23-10-2026,07:47 WIB
Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi ke Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Jumat 23-10-2026,06:59 WIB
Skandal Korupsi Makan Minum DPRD Jember, Mantan Sekwan Sutiyoso Susul Politisi ke Lapas
Terkini
Jumat 23-10-2026,23:17 WIB
Satpol PP Surabaya Kembali Gelar Razia Miras, Lagar Perda Sejumlah Toko Disegel
Jumat 23-10-2026,22:07 WIB
Dua Tahun Prabowo di Sektor Kesehatan: Taruna Ikrar Perkuat BPOM, Keselamatan Rakyat Jadi Prioritas
Jumat 23-10-2026,21:33 WIB
BRI Trenggalek Serahkan Klaim Asuransi Rp58,5 Juta kepada Ahli Waris Nasabah
Jumat 23-10-2026,21:31 WIB
Ombudsman Uji Konsistensi Pelayanan Publik Lamongan, IKM Capai 89,71
Jumat 23-10-2026,21:28 WIB