Malang, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan gugatan sengketa UD Sardo Swalayan di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (06/04/2021), sampai pada, saksi pihak penggugat memberikan kesaksian. Arif, selaku saksi yang dihadirkan penggugat menerangkan, bahwa dirinya kenal dengan penggugat, saat makelaran tanah. "Dalam keterangannya tadi, saksi mengenal penggugat saat makelaran tanah di tahun 2012. Saat itu mereka (saksi dan penggugat) mengurus ijin HO toko Sardo. Itu saja yang dia tahu," kuasa hukum penggugat, Ramli usai persidangan. Disinggung apa hubunganya dengan toko Adika, Ramli menerangkan tidak tahu. "Tidak ada hubunganya. Dia (saksi) ikut mengurus ijin toko Sardo," lanjutnya. Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Helly SH menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui apa terkait gugatan tersebut. Bahkan, tidak mengenal Imron (turut tergugat I) serta Tatik (tergugat). "Kalau dengan pak Choiri (penggugat) kenal saat makelaran. Menurut saya, saksi tidak ada hubungan dan korelasinya dalam perkara ini. Karena permasalahan ini adalah tentang Adika. Sementara saksi menjawab tidak tahu," terangnya. Ditambahkanya, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan menghadirkan saksi dari tergugat. "Sidang selanjutnya, adalah keterangan dari pihak tergugat," tambah Helly. Sebelumnya, penggugat Drs H. Choiri MS (65), warga Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Untuk tergugatnya, Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, yang juga mantan istri penggugat. Turut tergugat I, Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Sedangkan turut tergugat II, Fanani warga Jl D Paniai Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. Menurut kuasa penggugat, materi gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di dalam materi gugatan, penggugat bersama turut tergugat I dan turut tergugat II, adalah pemilik hak secara bersama atas aset bangunan gedung UD Sardo swalayan. Berdiri di atas bidang – bidang tanah, merupakan satu kesatuan. Dibuktikan dengan beberapa tanda bukti sertifikat. Tergugat semasa perkawinannya dengan turut tergugat I, selama menjadi istri, tergugat telah diberikan kepercayaan untuk membantu keuangan perusahaan UD Sardo. Akan tetapi, selama menjalankan kepercayaan, terindikasi memanfaatkan kedudukan dan fasilitas. Sehingga diduga mengambil.uang perusahaan hingga membangun gedung / sebuah Toko Adika, atas nama tergugat sendiri. (edr).
Sengketa Sardo Masih Terus Berlanjut
Rabu 07-04-2021,06:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,06:35 WIB
Peringati HKGB ke-74, Polres Kediri Kota Gelar Wayang Karton Sarana Edukasi
Jumat 05-06-2026,08:09 WIB
7 Kandidat Siap Berebut Kursi Dirut Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun
Jumat 05-06-2026,14:23 WIB
Ide Bekal Simpel dan Bergizi untuk Anak yang Anti Sayur
Jumat 05-06-2026,13:50 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Cs Digelar 11 Juni, KPK Siap Beberkan Dakwaan
Jumat 05-06-2026,15:00 WIB
Markas Curanmor di Margomulyo Surabaya Digerebek Resmob
Terkini
Jumat 05-06-2026,21:47 WIB
Timnas Indonesia Unggul 2-0 Atas Oman di Babak Pertama FIFA Matchday 2026
Jumat 05-06-2026,21:28 WIB
Kanguru Australia Jadi Duta Lingkungan di Taman Prestasi Surabaya, Ajak Warga Peduli Sampah
Jumat 05-06-2026,21:17 WIB
Wujudkan Ruang Kreatif bagi Generasi Digital, Kapolres Kediri Kota Buka Turnamen E-Sport
Jumat 05-06-2026,21:06 WIB
Truk Gagal Menyalip di Pantura Situbondo, Tabrakan Beruntun Sebabkan Macet Total
Jumat 05-06-2026,20:56 WIB