Malang, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan gugatan sengketa UD Sardo Swalayan di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (06/04/2021), sampai pada, saksi pihak penggugat memberikan kesaksian. Arif, selaku saksi yang dihadirkan penggugat menerangkan, bahwa dirinya kenal dengan penggugat, saat makelaran tanah. "Dalam keterangannya tadi, saksi mengenal penggugat saat makelaran tanah di tahun 2012. Saat itu mereka (saksi dan penggugat) mengurus ijin HO toko Sardo. Itu saja yang dia tahu," kuasa hukum penggugat, Ramli usai persidangan. Disinggung apa hubunganya dengan toko Adika, Ramli menerangkan tidak tahu. "Tidak ada hubunganya. Dia (saksi) ikut mengurus ijin toko Sardo," lanjutnya. Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Helly SH menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui apa terkait gugatan tersebut. Bahkan, tidak mengenal Imron (turut tergugat I) serta Tatik (tergugat). "Kalau dengan pak Choiri (penggugat) kenal saat makelaran. Menurut saya, saksi tidak ada hubungan dan korelasinya dalam perkara ini. Karena permasalahan ini adalah tentang Adika. Sementara saksi menjawab tidak tahu," terangnya. Ditambahkanya, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan menghadirkan saksi dari tergugat. "Sidang selanjutnya, adalah keterangan dari pihak tergugat," tambah Helly. Sebelumnya, penggugat Drs H. Choiri MS (65), warga Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Untuk tergugatnya, Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, yang juga mantan istri penggugat. Turut tergugat I, Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Sedangkan turut tergugat II, Fanani warga Jl D Paniai Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. Menurut kuasa penggugat, materi gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di dalam materi gugatan, penggugat bersama turut tergugat I dan turut tergugat II, adalah pemilik hak secara bersama atas aset bangunan gedung UD Sardo swalayan. Berdiri di atas bidang – bidang tanah, merupakan satu kesatuan. Dibuktikan dengan beberapa tanda bukti sertifikat. Tergugat semasa perkawinannya dengan turut tergugat I, selama menjadi istri, tergugat telah diberikan kepercayaan untuk membantu keuangan perusahaan UD Sardo. Akan tetapi, selama menjalankan kepercayaan, terindikasi memanfaatkan kedudukan dan fasilitas. Sehingga diduga mengambil.uang perusahaan hingga membangun gedung / sebuah Toko Adika, atas nama tergugat sendiri. (edr).
Sengketa Sardo Masih Terus Berlanjut
Rabu 07-04-2021,06:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,14:24 WIB
Situbondo dan Serang Teken MoU Anyer-Panarukan 3R, Bangun Koridor Wisata Sejarah dan Ekonomi
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Rabu 29-07-2026,19:25 WIB
RDP DPRD Surabaya Bahas Arisan Meow, Member Tuntut Pengembalian Dana Rp2,08 Miliar
Rabu 29-07-2026,19:55 WIB
Kabid Geologi dan Tanah Air ESDM Jatim Nyambi "Pungli Solo" Tanpa Sepengetahuan Pimpinan
Rabu 29-07-2026,21:03 WIB
PSSS U-17 Situbondo Tahan Imbang TEO FC Surabaya 1-1 dalam Laga Uji Coba
Terkini
Kamis 30-07-2026,09:31 WIB
Police Goes to School, Polsek Kedunggalar Edukasi Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja
Kamis 30-07-2026,09:26 WIB
Polsek Ngusikan Kawal Tanaman Jagung Bantuan, Perkuat Ketahanan Pangan Menuju Swasembada
Kamis 30-07-2026,09:09 WIB
Pakar Tata Kota ITS Dukung Pembangunan Flyover Taman Pelangi Guna Urai Kemacetan
Kamis 30-07-2026,09:01 WIB
DED Disetujui Pusat, Proyek Flyover Bundaran Taman Pelangi Surabaya Siap Dibangun
Kamis 30-07-2026,08:39 WIB