Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Khusaeni yang menyidangkan Camilia Sofyan Ali, terdakwa atas kasus tipu gelap pengadaan 260 Ton gula, akhirnya divonis selama satu tahun dan enam bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Hj Muljanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Camilia Sofyan Ali dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Khusaeni saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta 1, PN Surabaya, Rabu (31/3/2021). Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Hj Muljanti mengalami kerugian Rp 2,7 miliar. "Hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya, bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan memberikan SHM ruko miliknya sebagai jaminan pembayaran kepada saksi Hj Mulianti," katanya. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya dan terdakwa Camilia sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa. Sebelumnya, JPU Suwarti telah menuntut terdakwa Camilia dengan pidana penjara selama dua tahun penjara. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Hj Mulianti ditunjuk sebagai suplier gula oleh Bulog Jatim. Kemudian ia dikenalkan Putri (pegawai Bulog) kepada terdakwa. Bermodalkan badan hukum berbentuk UD Pawon Sejahtera, akhirnya terjalin kerja sama antara Hj Mulianti dengan terdakwa. Hj Mulianti kemudian membayar Rp 2,7 miliar dan Rp 318 juta kepada terdakwa menggunakan uang yang sebelumnya didapat dari pembayaran oleh Bulog Jatim. Namun, setelah terdakwa menerima sejumlah uang tersebut dari Hj Mulianti pada 17 Pebruari 2020 terdakwa hanya mengirimkan gula kepada saksi Hj Mulianti sebanyak 25 ton dari kesepakatan pembelian pertama sebanyak 260 ton. Itupun tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan. Hj Muljanti kemudian meminta seluruh uang dikembalikan, akan tetapi terdakwa tidak dapat membayarnya. Terdakwa berdalih, uang tersebut telah dibayarkan kepada para rekanan pemasok gula. (mg-5/fer)
Terbukti Bersalah, Camilia Sofyan Ali Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rabu 31-03-2021,19:00 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,16:48 WIB
MBG Makan Korban, Komisi A DPRD Jombang Minta SPPG Bermasalah Ditutup
Kamis 03-09-2026,15:21 WIB
Pasien JKN Tak Perlu Repot Lagi, BPJS Kesehatan Jember Terapkan Surat Kontrol Elektronik
Kamis 03-09-2026,16:42 WIB
Puluhan Siswa SMPN 1 Kabuh Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan MBG
Kamis 03-09-2026,14:50 WIB
PBSI Jombang Minta GOR Khusus Bulutangkis, Bupati Siap Inventarisasi Aset
Kamis 03-09-2026,20:41 WIB
Kemendagri Apresiasi Pemerataan Pendidikan di Kota Madiun
Terkini
Jumat 04-09-2026,10:35 WIB
Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Tambahan Rp1,23 Triliun di P-APBD 2026
Jumat 04-09-2026,10:30 WIB
6 Film Horor Indonesia yang Tayang di Bioskop September 2026, Ada Munafik dan Suanggi
Jumat 04-09-2026,10:16 WIB
KPK Telaah Dugaan Uang USD 400 Ribu di Kasus Kuota Haji, Nama Nusron Wahid Disebut
Jumat 04-09-2026,10:14 WIB
AZA Hadirkan Persebaya Player Issue Jersey 2026/2027 Berbahan Super Ringan 100% Buatan Indonesia
Jumat 04-09-2026,09:57 WIB