Lumajang, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan seorang pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo. Tersangka berinisial DFS (34), dibekuk di rumahnya, Desa Bodang, Kecamatan Padang, Lumajang. DFS diamankan bersama barang bukti tiga poket sabu dengan berat total 0,146 gram. Oleh tersangka, barang haram itu disembunyikan dalam bohlam lampu yang disimpan di kamar. Selain itu, turut diamankan seperangkat alat isap berupa botol (bong), dan pipet kaca. "Kami juga amankan 6000 butir pil Tryhexipenidyl, 30 butir pil berlogo Y, 1000 butir pil berlogo DMP dan 1000 butir pil MF. Barang bukti tersebut disimpan dalam plastik minimarket bekas pakai," kata Kasatreskoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Rabu (31/3)siang. Ernowo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba yang dilakukan tersangka. Berbekal informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan bersama anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Dari penangkapan itu, petugas hanya menemuka beberapa poket sabu yang disimpan di bohlam lampu. Setelah tersangka digelandang ke Mapolda Jatim, diperoleh informasi jika tersangka masih memiliki pil koplo di rumahnya. "Awalnya kami geledah di rumahnya namun tidak diketemukan barang itu. Ternyata tanpa sepengetahuan tersangka, bungkusan plastik itu dipindah oleh istrinya di samping rumah. Sang istri mengira barang itu adalah sampah," tandas Ernowo. Ernowo menyebut, tersangka merupakan residivis kasus serupa. Pada 2018 lalu, dia pernah diamankan Polres Lumajang. "Ngakunya dulu pernah diamankan kasus yang sama. Dia mengedarkap pil koplo," pungkas Ernowo.(ani)
Pengedar Sabu dan Pil Koplo Desa Podang Diborgol
Rabu 31-03-2021,18:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,09:56 WIB
30 Promo Hijab Pashmina Viscose TikTok Bawah Rp 100.000 untuk Tampil Cantik Lebaran 2026
Jumat 27-02-2026,11:30 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 27 Februari 2026: Kunci Maju Ada di Masa Lalu!
Jumat 27-02-2026,12:45 WIB
PN Surabaya Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba, Masa Percobaan 10 Tahun
Jumat 27-02-2026,07:10 WIB
Jasa Marga Berencana Pagar Kolong Tol Tambak Asri, Puluhan Pedagang Terancam Kehilangan Lapak
Jumat 27-02-2026,12:41 WIB
Sidang KDRT, Istri Diusir dan Dipaksa Tanda Tangan Tak Tuntut Gono-Gini
Terkini
Sabtu 28-02-2026,00:01 WIB
Arne Slot Yakin Mohamed Salah Segera Akhiri Paceklik Gol dan Bangkit Bersama Liverpool
Jumat 27-02-2026,22:38 WIB
Dua Tersangka Narkoba di Malang Kota Ditangkap, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu
Jumat 27-02-2026,22:32 WIB
Selama Februari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 19 Kasus Narkotika
Jumat 27-02-2026,22:14 WIB
Khofifah Sebut Minyakita Langka di Jatim karena Penyalur Belum Punya NIB
Jumat 27-02-2026,21:51 WIB