Pengedar Sabu dan Pil Koplo Desa Podang Diborgol

Rabu 31-03-2021,18:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Lumajang, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan seorang pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo. Tersangka berinisial DFS (34), dibekuk di rumahnya, Desa Bodang, Kecamatan Padang, Lumajang. DFS diamankan bersama barang bukti tiga poket sabu dengan berat total 0,146 gram. Oleh tersangka, barang haram itu disembunyikan dalam bohlam lampu yang disimpan di kamar. Selain itu, turut diamankan seperangkat alat isap berupa botol (bong), dan pipet kaca. "Kami juga amankan 6000 butir pil Tryhexipenidyl, 30 butir pil berlogo Y, 1000 butir pil berlogo DMP dan 1000 butir pil MF. Barang bukti tersebut disimpan dalam plastik minimarket bekas pakai," kata Kasatreskoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Rabu (31/3)siang. Ernowo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba yang dilakukan tersangka. Berbekal informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan bersama anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Dari penangkapan itu, petugas hanya menemuka beberapa poket sabu yang disimpan di bohlam lampu. Setelah tersangka digelandang ke Mapolda Jatim, diperoleh informasi jika tersangka masih memiliki pil koplo di rumahnya. "Awalnya kami geledah di rumahnya namun tidak diketemukan barang itu. Ternyata tanpa sepengetahuan tersangka, bungkusan plastik itu dipindah oleh istrinya di samping rumah. Sang istri mengira barang itu adalah sampah," tandas Ernowo. Ernowo menyebut, tersangka merupakan residivis kasus serupa. Pada 2018 lalu, dia pernah diamankan Polres Lumajang. "Ngakunya dulu pernah diamankan kasus yang sama. Dia mengedarkap pil koplo," pungkas Ernowo.(ani)

Tags :
Kategori :

Terkait