Kediri, memorandum.co.id - Tiga pemuda yang sedang bermain judi kartu ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Banyakan, Senin (29/3/2021) sekira pukul 03.00 Wib di sebuah rumah kosong di Dusun Mergosono, Desa Banyakan, Kecamatan, Banyakan Kabupaten Kediri. Ketiga tersangka tersebut berinisial BAW (25), AA (35), dan AP (27), ketiganya warga Dusun Mergosono, Desa Banyakan, Kecamatan Banyakan. Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetya melalui Kasubagg Humas AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga. Dari informasi tersebut, tambah AKP Ni Ketut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan setelah dinyatakan positif kemudian pada hari Senin (29/3/ 2021) sekira jam 03.00 wib dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. “Ketiga pelaku berikut barang bukti 1 set kartu remi sejumlah 52 kartu biting/ lot dari potongan kabel warna merah dan hijau, kaleng plastik kecil warna putih, uang tunai Rp. 312.000 dibawa ke Polsek Banyakan untuk proses lebih lanjut," pungkas Kasubagg Humas. Akibat dari perbuatannya tiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (mis)
Asyik Main Judi, Tiga Pemuda Banyakan Diamankan Petugas
Selasa 30-03-2021,14:19 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,14:51 WIB
Tender Lanskap MPP Madiun Turun 20 Persen, Pengamat PBJ: Bisa Jadi Strategi Penyedia Hindari Klarifikasi
Rabu 19-08-2026,21:02 WIB
Kejari Geledah Kantor Bawaslu Kota Madiun, 21 Orang Sudah Diperiksa
Rabu 19-08-2026,20:33 WIB
Bupati Jombang Warsubi Siapkan Dukungan Fasilitas Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Rabu 19-08-2026,14:28 WIB
Dua Pengedar di Surabaya Dibekuk Polisi, 200 Gram Sabu jadi 100 Poket Siap Edar Disita
Terkini
Kamis 20-08-2026,11:13 WIB
Desil Tak Sesuai, Mahasiswa Unesa Kesulitan Akses Beasiswa BeSMART
Kamis 20-08-2026,11:00 WIB
PKDI Cup II 2026: Tuan Rumah Lumajang Kalah Tipis Lawan Jember, Mojokerto Bungkam Gresik
Kamis 20-08-2026,10:44 WIB
Sindikat Meterai Ilegal Dibongkar, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp1 Triliun
Kamis 20-08-2026,10:34 WIB
Ditinggal Berhalangan Tetap, Dua Kades PAW di Kabupaten Malang Segera Dilantik Bupati
Kamis 20-08-2026,10:24 WIB