Surabaya, memorandum.co.id - Laporan penganiayaan yang menimpa Nurhadi, wartawan TEMPO, langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian. Jajaran Polda Jatim melakukan pra rekonstruksi di Gedung Graha Samudra Bumimoro. Kegiatan tersebut langsung dipimpin Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto. Pantauan di lokasi, penyidik tidak hanya menghadirkan Nurhadi. Dua oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan juga hadir. Kegiatan itu berlangsung sekitar dua jam. Nurhadi dan oknum polisi yang diduga menganiayanya memperagakan sejumlah adegan. Dalam pra rekonstruksi itu terkuak Nurhadi mendapat perlakuan sadis. Dia dicekik, dipukul, ditampar, dan dijambak. Bahkan, kepalanya sempat ditutupi kresek. Dalam situasi itu, Nurhadi sempat mendapat ancaman kejam. Dia diminta memilih UGD atau kuburan. Terdengar dari kerumunan suara teriakan disetrum saja. Namun, Hadi belum bisa memastikan asal suara yang didengarnya. Sebab, yang mengerumuninya saat itu sekitar sepuluh orang. Termasuk dua oknum polisi yang dihadirkan di pra rekonstruksi. Fatkhul Khoir, salah satu pengacara Hadi, menyatakan, dalam pra rekonstruksi itu sudah terlihat unsur pidana yang dilakukan pelaku. Namun, dia meminta penyidikan tidak berhenti pada dua oknum polisi yang sudah teridentifikasi. Melainkan juga pelaku lain yang ikut menganiaya Hadi. "Jumlahnya sekitar sepuluh orang," kata dia. Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko secara terpisah mengatakan, pra rekonstruksi itu adalah wujud keseriusan polda mengusut penganiayaan terhadap Nurhadi. Gatot memastikan penyidik akan bekerja proporsional dan transparan. "Kita pastikan pelakunya mendapat hukuman sesuai undang-undang," tegas Gatot. (fdn/fer)
Polda Jatim Gelar Pra Rekontruksi Kasus Penganiayaan Wartawan Nurhadi
Senin 29-03-2021,20:57 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :