Rektor Unigoro : Kerusuhan Dapat Memecah Belah Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Kamis 20-06-2019,13:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

BOJONEGORO - Terkait kerusuhan tanggal 21-22 Mei 2019 pascapilpres hingga sengketa pilres berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diharapkan hasil putusan MK nanti tetap mengedepankan kebersamaan dan bisa diterima pihak dengan besar hati dan mengutamakan persatuan demi terwujudnya keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menanggapi hal ini, Rektor Universitas Bojonegoro (Unigoro) Dr Tri Astuti Handayani, SH MM MHum menjelaskan, kerusuhan terkait pilpres apapun bentuknya dan tindakan-tindakan yang main hakim sendiri baik itu sifatnya pribadi maupun secara kelompok apalagi yang dapat menimbulkan kerugian banyak orang, tidak dibenarkan dan melanggar hukum yang berlaku. “Kami berharap masyarakat tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi adanya isu-isu yang memecah belah persatuan bangsa melalui media sosial dan kami beserta pengurus sangat menolak adanya kerusuhan baik di Bojonegoro maupun Indonesia,” terang Tri Astuti, Kamis (20/6). Semua pihak menghentikan aksi kekerasan dan kerusuhan serta terkait dengan proses sengketa pilpres diserahkan kepada lembaga yang diberi wewenang untuk memutus yaitu MK. “Karena negara kita negara hukum di mata hukum kita semua sama oleh karena itu kita harus menegakkan hukum,” pungkas dia. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat tetap bersabar menunggu hasil putusan MK, hal sengketa pilres diharapkan tetap menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing jangan sampai menimbulkan gesekan atau kerusuhan dan tetap menjaga persatuan serta kesatuan bangsa demi NKRI. (top/ha/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait