Berdalih Stres Karena Corona, Zeindi Hanya Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jumat 26-03-2021,16:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Beruntung sekali nasib Zeindi Mickolai. Meski ia membeli sabu beberapa kali, Majelis Hakim yang diketuai Sudar hanya menjatuhkan pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara saja. Terdakwa berdalih bahwa ia mengalami depresi karena tidak dapat pekerjaan gara-gara pandemi. Sehingga ia kemudian memakai narkoba jenis sabu seberat seperempat gram dengan cara membeli. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya sebelumnya, Zeindi Mickolai didakwa dengan tiga pasal yakni pasal 114 ayat (1), pasal 112 (1) serta dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pada saat penuntutan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri. Sehingga, terdakwa kemudian dituntut pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan JPU. Dan terdakwa akhirnya divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zeindi Mickolai, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap hakim Sudar saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Kamis (25/03). Atas putusan tersebut, baik JPU dan terdakwa sama-sama menyatakan menerima. "Terima, Pak Hakim," ujar terdakwa. Untuk diketahui, Zeindi Mickolai terlibat kasus penyalahgunaan narkotika berawal saat dirinya kesulitan mendapat pekerjaan hingga membuatnya depresi. Putus asa dengan nasibnya, Zeindi akhirnya memilih nyabu. Tak kuat menahan beban hidup membuat Zeindi akhirnya gelap mata. Pria berkulit coklat itu akhirnya mengonsumsi sabu untuk menenangkan pikirannya. Ia mengaku sudah membeli sabu sekitar tiga atau empat kali sebelum akhirnya tertangkap. Zeindi ditangkap anggota Polsek Tegalsari di Jalan Rungkut Menanggal Harapan I Blok I Surabaya pada November 2020. Saat digeladah, dari tangan Zeindi petugas berhasil menemukan barang bukti satu pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli serbuk putih itu dari seseorang bernama Zulby dengan harga Rp 450 ribu seberat seperempat gram. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait