Sumenep, Memorandum.co.id - Operasi yustisi mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) memakai masker masih terus dilakukan personil Polsek Sapudi jajaran Polres Sumenep sebagai antisipasi adanya penyebaran Covid 19 di wilayah hukumnya. Para personil Polsek Sapudi sebelum memberikan masker gratis kepada pelanggar terlebih dahulu diberikan sanksi teguran maupun administrasi bertujuan tidak mengulangi perbuatannya. “Operasi yustisi masih terus kami lakukan dengan sasaran jalan raya, warung kopi dan cafe di wilayah Kecamatan Gayam," ungkap AKP Sunarto, Kapolsek Sapudi, Jumat (26/3/2021). Tujuan yustisi dilaksanakan untuk selalu mengingatkan masyarakat agar tidak abai menerapkan prokes karena sampai sekarang penyebaran virus masih ada. Terutama imbauan dilakukan saat melakukan aktivitas di luar rumah untuk selalu menerapakan memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, sebagai antisipasi penyebaran virus. "Kami terus mengingat masyarakat bahwa pandemi ini belum berakhir maka prokes harus tetap diterapkan," imbunya.(uri/ziz)
Polsek Sapudi Masifkan Operasi Yustisi
Jumat 26-03-2021,15:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,21:27 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Kedung Cowek, Tegaskan Status Aset Daerah
Kamis 08-10-2026,19:47 WIB
Pemkab Jember Luncurkan Mobil Cinta Gratis untuk Antar Pasien Pulang
Kamis 08-10-2026,20:42 WIB
Pengacara Toni Ahmadi Minta Hukuman Ringan dalam Sidang Korupsi di Surabaya
Kamis 08-10-2026,21:17 WIB
16 Unit Outdoor AC Kenpark Hilang, Tiga Terdakwa Jalani Sidang di PN Surabaya
Kamis 08-10-2026,17:08 WIB
Diawali Cekcok, Pedagang Sate di Blitar Ditusuk Pengamen hingga Leher dan Kepala Robek
Terkini
Jumat 09-10-2026,15:15 WIB
Dishub Kota Mojokerto Raih Dua Penghargaan Kemenhub, Bus Sekolah Gratis Jadi Sorotan
Jumat 09-10-2026,15:11 WIB
Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Silaturahmi ke Para Tokoh
Jumat 09-10-2026,15:07 WIB
Kuasai Hampir 3 Kilogram Sabu, Kurir Abdur Rohman dan Nanang Fausi Diadili di PN Surabaya
Jumat 09-10-2026,15:04 WIB
Dituntut 14 Tahun, Supriyatno Divonis 9 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Korupsi Alat Bengkel SMK Jatim
Jumat 09-10-2026,14:58 WIB