Pasuruan, memorandum.co id - Satreskoba Polres Pasuruan Kota meringkus satu pelaku bernama Arifin (21), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan lantaran kedapatan menyimpan sabu di dalam lemari. Pelaku diringkus di dalam kontrakan di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugioyono mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Njelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu. "Saat dilakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut pada hari Rabu (24/03/21) sekira jam 16.49 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di dalam rumah kontrakan," kata Nanang kepada Memorandum.co.id, Jumat (26/03/2021). Saat dilakukan penggledahan di dalam rumah kontrakan, petugas menyita beberapa barang bukti yang disimpan di dalam rumah kontrakan pelaku. "Barang disita oleh petugas yaitu 1 unit handphone, 1 buah sedotan, 1 klip sabu - 0,90 gram, 1 klip sabu- 1,26 gram, 1 klip sabu- 1,24 gram, 1 klip sabu- 0,45 gram dengan 3,85 gram sabu," ungkapnya. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut. "Kepada petugas pelaku bekerja sehari-hari sebagai kuli bangunan," tutup Nanang. (rul)
Simpan Sabu di Lemari, Polisi Ringkus Kuli Bangunan Asal Bugul Lor
Jumat 26-03-2021,13:35 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :