Tak Dipenuhi Permintaannya, Anak Bunuh Ayah

Kamis 25-03-2021,15:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Nasib naas dialami Tamin (46), warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Selasa (23/3) dini hari yang harus meregang nyawa di tangan anak kandungnya sendiri, Adi Pratama (26), warga Dusun Sumbergesing, Desa Bumirejo. Diperoleh keterangan, Senin (22/3) sekitar pukul 22.00, ia bertandang ke rumah anaknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya untuk melihat kondisinya yang tinggal sendiri. Apalagi kondisi jiwanya terganggu karena sudah 5 kali dirawat RSJ Lawang. Korban tiba di rumah anaknya sekitar pukul 23.00, tidak selang lama terjadi cekcok mulut antara keduanya. "Dari keterangan tersangka dirinya meminta uang pada bapaknya sebesar Rp 3 juta namun hanya dipenuhi Rp 1 juta,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat melakukan rillis pembunuhan, di Mapolres Malang, Kamis (25/3/2021). Karena seringnya terjadi percekcokan antara bapak anak tersebut, tetangga kiri kanan rumah pelaku tidak menghiraukan. Karena setiap kali dikunjungi bapaknya anaknya yang alami gangguan jiwa itu selalu meminta yang berlebihan sehingga selalu terjadi percekcokan antara keduanya sehingga tetangga sudah merasa hal yang biasa. “Bahkan pelaku pernah meminta mobil honda jazz pada bapaknya dan hal itu juga tidak dipenuhi,” kata Hendri. Pada melam kejadian itu terjadi percekcokan mulut yang berujung pada penganiayaan dan berakibat meninggalnya Tamin. Sekujur tubuh korban, mulai kepala, wajah dan sebagian tubuhnya mengalami luka bacok dan mulai dari perut sampai kaki mengalami luka bakar. “Saat ini pelaku kami titipkan di RSJ dan sekaligus untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaannya,” jelas Hendri. Kalau melihat dari riwayatnya, pelaku sudah lima kali masuk RSJ, maka untuk mengetahui lebih lanjut pihak Polres Malang menunggu hasil RSJ atas pemeriksaan kejiwaan dari pelaku untuk proses penyidikannya. “Jika memang hasilnya terganggu jiwanya maka tersangka akan kami proses sesuai aturan bagi orang yang terganggu kejiwaannya,” terangnya. (kid)

Tags :
Kategori :

Terkait