Surabaya, memorandum.co.id - Setelah mengakui bersalah pada persidangan sebelumnya, Adi Pratama, terdakwa dalam kasus penerima dana salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) Citraland Surabaya senilai Rp 51 juta, akhirnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana. Terdakwa yang tinggal di Jalan Manukan Lor Gang I, ini mengaku bersalah setelah hakim Johanes Hehamony meminta membeberkan aliran dana salah transfer yang masuk dalam rekening terdakwa habis dalam satu hari, dan digunakan untuk membayar utang dan membiayai kebutuhan hidupnya. Permintaan hakim ini berdasarkan adanya kontradiksi keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Yakni Bani Andri Rustanto, rekan bisnis terdakwa dalam jual beli mobil dan Halimah, ibu kandung terdakwa. Dalam keterangannya, saksi Bani Andri Rustanto menjelaskan, telah beberapa kali melakukan kerja sama jual beli mobil mewah dengan terdakwa dan sistem pembagian hasilnya tidak pernah ditransfer melainkan tunai. Dan terakhir kali, saksi memberikan komisi Rp 5 juta atas penjualan mobil merek Toyota Alphard pada Maret 2020. Dari sinilah baru diketahui jika terdakwa sudah tidak pernah lagi menerima komisi dari pihak manapun, namun terdakwa tetap bersikukuh jika uang salah transfer itu merupakan uang komisi dari penjualan mobil. Untuk itu, dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan bahwa terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya. Perbuatan terdakwa meresahkan yang meluas di masyarakat. "Selain itu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta merugikan bank BCA," kata JPU Willy di PN Surabaya. Atas tuntutan JPU, Dipertius, penasihat hukum terdakwa, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," kata Dipertius. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa mendapatkan transfer masuk uang Rp 51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Adi menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar mobil mewah. Sepuluh hari berselang, rumah Adi di Jalan Manukan Lor I, didatangi dua pegawai BCA Catur Ida dan Nur Chuzaimah. Mereka mengatakan, bahwa uang Rp 51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Adi. Sayangnya uang itu terlanjur terpakai Adi. Seorang pegawai BCA, Nur Chuzaimah kemudian melaporkan Adi Pratama pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Adi Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. (mg-5/fer)
Terdakwa Salah Transfer Dituntut Dua Tahun Penjara
Rabu 24-03-2021,19:18 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,21:13 WIB
DPRD Jatim Ingatkan Pemprov, Urbanisasi Pascalebaran Menjadi Ancaman bagi Kota Besar
Minggu 29-03-2026,15:26 WIB
Dua Komisi DPRD Jombang Kunker ke Sleman, Cari Inspirasi Dongkrak Pendapatan
Minggu 29-03-2026,18:42 WIB
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, Berawal Modal Usaha Terbatas hingga Jadi Andalan Solusi Transaksi Masyarakat
Minggu 29-03-2026,22:48 WIB
Sejarah Hari Film Nasional 30 Maret, Tonggak Perfilman Indonesia
Minggu 29-03-2026,20:32 WIB
Kasus Penyebaran Video Bugil Mandek 7 Bulan, Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku
Terkini
Senin 30-03-2026,14:53 WIB
Suara Emas dari Kuwukan: Kisah Aan Shema Taklukkan Panggung Nasional, Angkat Derajat Keluarga Lewat Dangdut
Senin 30-03-2026,14:50 WIB
Lawan Hoaks Krisis Energi, Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Warga Bijak Memilah Informasi Medsos
Senin 30-03-2026,14:28 WIB
Lupa Pasang Rem Tangan Saat Ditinggal Ngopi, Pikap Grand Max Terperosok ke Pekarangan di Kebomas
Senin 30-03-2026,14:21 WIB
Puncak Arus Balik Daop 9 Jember, 362 Ribu Penumpang Padati Stasiun
Senin 30-03-2026,14:19 WIB