Operasi Yustisi Depan Taman Ketandan, Belasan Pelanggar Prokes Terjaring

Rabu 24-03-2021,16:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tulungagung, memorandum.co.id - Untuk kesekian kali, masih saja ada warga Tulungagung yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi. Akibatnya, mereka terjaring operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan di depan Taman Ketandan, Kecamatan Kauman, Rabu (24/3/2021). Operasi yustisi ini sebagai mana tertuang dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perwira Pengendali (Padal) Operasi Yustisi, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kali ini pihaknya melibatkan satu peleton petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP. "Kami melaksanakan operasi yustisi kepada pengendara dan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. Selain itu juga mengimbau warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya mengenai penggunaan masker, sering cuci tangan menggunakan handsanitizer, dan selalu menjaga jarak saat berada di luar rumah," ujarnya. Hasilnya, lanjut Nenny, pada operasi yustisi kali ini pihaknya mendapati 11 orang melakukan pelanggaran prokes. Rinciannya 8 pelanggar mendapatkan sanksi denda, 2 pelanggar ditegur lisan dan 1 pelanggar disanksi fisik berupa push-up. "Sampai sekarang ini pandemi Covid-19 masih ada. Maka dari itu operasi yustisi akan tetap dilaksanakan. Sekali lagi kami imbau agar masyarakat selalu disiplin protokol kesehatan. Baik saat di rumah maupun ketika berada di luar rumah," tegas Nenny. (mad)

Tags :
Kategori :

Terkait