Surabaya, memorandum.co.id - Budi Kurniawan (40), warga Pejaya Anugrah, Kelurahan Kramat Jegu Taman, Sidoarjo harus berurusan dengan pihak kepolisian karena aksinya yang melakukan pencurian kotak amal Masjid Haqqul Amin di Jalan Wonokromo Baru, Kecamatan Wonokromo, 20 Maret 2021.
Tersangka tidak sadar bahwa di masjid tersebut dilengkapi CCTV. Ia melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan dibantu temannya yang bernama Amirudi yang masih dalam pengejaran polisi. Aksi pencurian dilakukan saat semua jamaah pulang dari masjid dan keadaan masjid itu terkunci.
"Adanya laporan dari warga sekitar masjid bahwa ada aksi pencurian di masjid Haqqul Amin yang terekam oleh CCTV masjid tersebut," kata Kanitreskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto, Senin (22/3).
Kejadian berawal saat selesai sholat subuh, para jamaah dan takmir mengunci masjid, tersangka dibantu oleh temannya yg bernama Amirudi (DPO), masuk melalui toilet yang berada di sebelah masjid.
Kemudian tersangka masuk dan mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut yang berjumlah Rp 300.000. Tersangka tidak menyadari bahwa masjid tersebut dilengkapi CCTV, sehingga atas kejadian tersebut pihak masjid melapor ke Polsek Wonokromo.
"Kita langsung melakukan tindakan terhadap kejadian tersebut, bergerak langsung menuju tempat jejadian pencurian kotak amal masjid ini," imbuhnya.
Tidak berselang lama, TAB Reskrim bergerak langsung menuju TKP dan mendapatkan informasi dari warga sekitar Masjid Haqqul Amin bahwa tersangka berada di sekitar lokasi.
Akhirnya tersangka berhasil diamankan TAB Reskrim Polsek Wonokromo dengan dibantu warga. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Wonokromo guna tindakan lebih lanjut.
"Untuk tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan," tutupnya.(Mg6)