Tambah Gairah, Pria Lamongan Nekat Konsumsi Sabu

Jumat 19-03-2021,18:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Gresik, memorandum.co.id - Niat hati ingin menambah gairah kerja, Dian Agus Prayitno (27) pria Desa Balungtawun, Sukodadi Lamongan, terjerumus ke dalam lembah narkoba. Tersangka kedapatan menguasai empat poket sabu untuk konsumsinya sendiri. Sepak terjangnya terhenti setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Dukun jajaran Polres Gresik. Dari tangannya, ditemukan sabu seberat 1,13 gram yang dikemas ke dalam empat plastik klip paket hemat. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Dukun AKP Mutlakin mengungkapkan, tersangka ditangkap ketika hendak memasuki gapura Desa Wonokerto, (15/3/2021) dini hari. Bermula daei laporan masyarakat ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. "Dari penggeledahan, ditemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip dililit rapi sepotong kresek plastik warna hitam disimpan dalam saku celana pendek sebelah kiri. Tersangka langsung kami tahan," ujar AKP Mutlakin, Jumat (19/3/2021). Karyawan sebuah pabrik di Lamongan itu berdalih konsumsi sabu untuk menambah gairah kerja. "Pengakuan terdangka untuk konsumsi sendiri. Menambah gairah kerja agar tidak cepat loyo," imbuh perwira dengan tiga balok di pundak itu. Barang haram tersebut didapatkan  dari seorang laki-laki asal kota soto Lamongan dengan sistem ranjau. Dibelinya Rp. 800 ribu kemudian dikonsumsi sendiri. Selain empat poket sabu dengan berat total 1,13 gram bruto, petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti. "Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di balik terali besi penjara. Dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara," pungkasnya.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait