Surabaya, memorandum.co.id - Selama berlangsungnya pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Satsabhara Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 191 motor berknalpot brong, 58 sepeda, dan 2.000 liter miras dari berbagai merek, Jumat (19/3/2021). Petugas menyita lantaran pemiliknya melanggar aturan PPKM terkait protokol kesehatan dan tindak pidana ringan (tipiring) dan menjual miras tanpa izin. "Barang bukti miras, motor, dan sepeda diamankan saat anggota razia di beberapa tempat yang sering dijadikan arena balap liar di wilayah Surabaya," kata Kasatsabhara Polrestabes Surabaya AKBP Herman Priyanto. Tempat yang dijadikan wilayah balap liar antara lain di daerah Perumahan Wiguna, Jalan Sepat, Jalan Keputih, Jalan Beringin, Jalan Semampir, Jalan Simo Muyo, Jalan Mastrip, Jalan Lakarsantri, Jalan Margomulyo, Jalan Sememi Jaya, Jalan Medokan Utara, Jalan Kemlaten, dan Jalan Balas Klumprik. "Bagi pemilik sepeda maupun motor yang hendak mengambil diimbau agar didampingi orang tua dan anggota bhabinkamtibmas setempat," tegas Herman. Sedangkan untuk pengambilan motor wajib disertai bukti kepemilikan surat kendaraan nomor bermotor (STNK) dan BPKB. "Bagi motor yang tidak standar, pemiliknya harus mengembalikan seperti semula seperti knalpot brong dan lain lain-lain," tandas Herman. Untuk kendaraan yang diduga bodong, pihaknya akan berkoordinasi dengan satreskrim dan satlantas untuk dicek adanya dugaan curanmor. "Ada kemungkinan jika motor tidak diambil maka masuk kategori barang bukti ranmor. Tapi nanti akan dikoordinaksikan dengan satlantas untuk pengecekan surat dan satreskrim untuk laporan pencurian motor," tandas dia. Saat ditanya apakah pelaku mendapat sanksi? Herman menyebutkan, bahwa sejumlah pemilik miras ini sudah menjalani sidang tipiring. Sedangkan untuk pemilik motor dan sepeda juga dilakukan sidang tipiring pelanggaran PPKM. "Semua sanksi diterapkan tentang tipiring karena pelanggaran ringan. Sudah ada yang sidang ada juga yang belum sidang," pungkas Herman. (rio/fer)
Selama PPKM, Polisi Sita 2.000 Liter Botol Miras, 191 Motor, dan 58 Sepeda
Jumat 19-03-2021,18:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:41 WIB
Mbah Tarom Pensiun, Sang Adik Masuk Bursa: Sinyal Takhta PKB Madiun Tak Berpindah?
Senin 06-04-2026,14:23 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Persetubuhan Libatkan Anak Kiai Bangkalan Siap Disidangkan
Terkini
Senin 06-04-2026,22:05 WIB
Dindik Jatim Gandeng Industri, 137 SLB Perkuat Kompetensi ABK
Senin 06-04-2026,22:01 WIB
Persit Bisa Dorong UMKM Nasional Lewat Pameran Produk Kreatif
Senin 06-04-2026,21:55 WIB
Pemerintah Gandeng Swasta Bangun 1.000 Rumah Murah untuk MBR
Senin 06-04-2026,21:51 WIB
Fahri Hamzah Ingatkan Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional
Senin 06-04-2026,21:43 WIB