Surabaya, memorandum.co.id - Camilia Ali Sofyan, didakwa telah melakukan penipuan bisnis ratusan ton gula pasir yang dipesan Bulog Jatim melalui korban H. Muljanti. Setelah menerima uang pembayaran gula, terdakwa tidak memenuhi jumlah pesanan gula sebanyak 260 ton itu. Awalnya, korban Hj Muljanti ditunjuk sebagai suplier gula oleh Bulog Jatim. Oleh pegawai Bulog bernama Putri, kemudian korban diperkenalkan dengan Camilia. Bermodalkan badan hukum berbentuk UD. Pawon Sejahtera, akhirnya terjalin kerja sama antara Hj Muljanti dengan terdakwa. Hi Muljanti kemudian membayar sebesar Rp. 2,7 miliar dan Rp. 318 juta kepada terdakwa menggunakan uang yang sebelumnya didapat dari pembayaran oleh Bulog Jatim. Namun, setelah terdakwa menerima sejumlah uang tersebut dari Hj Mulianti, pada 17 Pebruari 2020 terdakwa hanya mengirimkan gula kepada saksi Hj. Muljanti sebanyak 25 ton dari kesepakatan pembelian pertama sebanyak 260 Ton. Celakanya, gula sebanyak 25 Ton yang dikirim oleh terdakwa tersebut ditolak oleh Bulog karena berwana kuning. Setelah itu terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan pesanan yang diminta Hj. Mulianti. Menurut pengakuan terdakwa, uang yang telah diterimanya itu sudah dibayarkan kepada rekanan yang menyediakan stok gula pasir. "Sudah saya bayarkan ke rekanan saya, untuk pemesanan gula tersebut," kata Camilia saat ditanya majelis hakim yang diketuai Khusaeni. Camilia kemudian diberi kesempatan dua hari untuk mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Namun, permintaan itu tidak bisa dipenuhinya. H. Muljanti lalu menyita ruko beserta sertifikat milik Camilia di Taman, Sidoarjo yang dijadikan jaminan. "Padahal saya telah memberikan ruko saya yang di Sidoarjo sebagai jaminan dan diterima Muljanti," keluhnya. Saat penyerahan ruko itu, sebelumnya terdakwa meminta untuk di apraisal. Karena untuk mengetahui harga dari ruko tersebut. Apabila sudah diketahui harganya, bisa terlihat kekurangan uang yang harus dibayar terdakwa. " Saya minta di apraisal, karena dari pemilik sebelumnya itu katanya harganya Rp. 2,5 miliar. Tetapi, saya malah dilaporkan," ucapnya. Diakhir pemeriksaan, Camilia mengakui perbuatannya yang lalai tidak mengirimkan gula pesananan korban. " Saya lalai Pak Hakim," tukasnya. Sementara itu, R. Arif Sulaiman, penasihat hukum terdakwa, saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa dari keterangan terdakwa dalam persidangan memang telah terjadi kerjasama antara kliennya dan korban. "Ada sinkronisasi antara keterangan terdakwa dan korban memang ada kerjasama. Ada transaksi sebelumnya. Ada pembayararan. Ada penyerahan 1 unit ruko kepada korban sebelum dilaporkan," tandasnya. (mg5)
Penipuan Pengadaan Gula Ratusan Ton, Terdakwa Jaminkan Ruko
Jumat 19-03-2021,18:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,16:15 WIB
Plt Bupati Lisdyarita Bakal Lelang Jabatan Sekda Ponorogo
Kamis 22-01-2026,15:48 WIB
Badai Cedera Hantui PSIM Yogyakarta, Kesempatan Persebaya Raih 3 Poin
Kamis 22-01-2026,19:11 WIB
Baru Diterima, Becak Listrik Bantuan Presiden Mati di Jalan Banyuurip Surabaya
Kamis 22-01-2026,18:56 WIB
Bupati Nganjuk Resmikan Jembatan Desa Banjarejo Rejoso
Kamis 22-01-2026,17:06 WIB
Kenal Sejak Kelas 6 SD, Penjual Kopi Keliling Tanam Ganja di Kos
Terkini
Jumat 23-01-2026,14:00 WIB
Polres Gresik Amankan Dua Pengedar Sabu
Jumat 23-01-2026,13:55 WIB
Proyek Pasar Keputran Selatan Amburadul, Masyarakat Desak Audit Total
Jumat 23-01-2026,13:51 WIB
Hadiri Ruwah Deso Balongrawe Raya, Wali Kota Mojokerto Ajak Lestarikan Budaya Gotong Royong
Jumat 23-01-2026,13:48 WIB
Gaji Ortu Rp20 Juta Dapat Beasiswa Pemuda Tangguh, Evaluasi Pemkot Surabaya Temukan 70 Persen Salah Sasaran
Jumat 23-01-2026,13:44 WIB