Surabaya, memorandum.co.id - Camilia Ali Sofyan, didakwa telah melakukan penipuan bisnis ratusan ton gula pasir yang dipesan Bulog Jatim melalui korban H. Muljanti. Setelah menerima uang pembayaran gula, terdakwa tidak memenuhi jumlah pesanan gula sebanyak 260 ton itu. Awalnya, korban Hj Muljanti ditunjuk sebagai suplier gula oleh Bulog Jatim. Oleh pegawai Bulog bernama Putri, kemudian korban diperkenalkan dengan Camilia. Bermodalkan badan hukum berbentuk UD. Pawon Sejahtera, akhirnya terjalin kerja sama antara Hj Muljanti dengan terdakwa. Hi Muljanti kemudian membayar sebesar Rp. 2,7 miliar dan Rp. 318 juta kepada terdakwa menggunakan uang yang sebelumnya didapat dari pembayaran oleh Bulog Jatim. Namun, setelah terdakwa menerima sejumlah uang tersebut dari Hj Mulianti, pada 17 Pebruari 2020 terdakwa hanya mengirimkan gula kepada saksi Hj. Muljanti sebanyak 25 ton dari kesepakatan pembelian pertama sebanyak 260 Ton. Celakanya, gula sebanyak 25 Ton yang dikirim oleh terdakwa tersebut ditolak oleh Bulog karena berwana kuning. Setelah itu terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan pesanan yang diminta Hj. Mulianti. Menurut pengakuan terdakwa, uang yang telah diterimanya itu sudah dibayarkan kepada rekanan yang menyediakan stok gula pasir. "Sudah saya bayarkan ke rekanan saya, untuk pemesanan gula tersebut," kata Camilia saat ditanya majelis hakim yang diketuai Khusaeni. Camilia kemudian diberi kesempatan dua hari untuk mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Namun, permintaan itu tidak bisa dipenuhinya. H. Muljanti lalu menyita ruko beserta sertifikat milik Camilia di Taman, Sidoarjo yang dijadikan jaminan. "Padahal saya telah memberikan ruko saya yang di Sidoarjo sebagai jaminan dan diterima Muljanti," keluhnya. Saat penyerahan ruko itu, sebelumnya terdakwa meminta untuk di apraisal. Karena untuk mengetahui harga dari ruko tersebut. Apabila sudah diketahui harganya, bisa terlihat kekurangan uang yang harus dibayar terdakwa. " Saya minta di apraisal, karena dari pemilik sebelumnya itu katanya harganya Rp. 2,5 miliar. Tetapi, saya malah dilaporkan," ucapnya. Diakhir pemeriksaan, Camilia mengakui perbuatannya yang lalai tidak mengirimkan gula pesananan korban. " Saya lalai Pak Hakim," tukasnya. Sementara itu, R. Arif Sulaiman, penasihat hukum terdakwa, saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa dari keterangan terdakwa dalam persidangan memang telah terjadi kerjasama antara kliennya dan korban. "Ada sinkronisasi antara keterangan terdakwa dan korban memang ada kerjasama. Ada transaksi sebelumnya. Ada pembayararan. Ada penyerahan 1 unit ruko kepada korban sebelum dilaporkan," tandasnya. (mg5)
Penipuan Pengadaan Gula Ratusan Ton, Terdakwa Jaminkan Ruko
Jumat 19-03-2021,18:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,17:29 WIB
Dokter di Surabaya Dilaporkan Aniaya Advokat, Korban Mengaku Didorong hingga Terbentur Pintu
Jumat 16-10-2026,15:22 WIB
Pemkab Madiun Kebut Pembangunan Puspem Caruban, Fokus Buka Akses dan Konektivitas
Jumat 16-10-2026,18:20 WIB
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penggelapan 185 Ton Gula, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar
Jumat 16-10-2026,21:21 WIB
KPK Ungkap Peran Eks Kepala BNPB ke Puspom TNI, Usut Korupsi Dana Bencana Rp 148 Miliar
Jumat 16-10-2026,19:13 WIB
KPK Tahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Usai OTT
Terkini
Sabtu 17-10-2026,14:56 WIB
Tindak 17.597 Pelanggaran hingga September, Ditjen Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA Berbasis Digital
Sabtu 17-10-2026,14:47 WIB
Dekatkan Diri dengan Ulama, Kapolri Silaturahmi ke Rais Aam PBNU di Surabaya
Sabtu 17-10-2026,14:34 WIB
Kunjungi Jawa Timur, Kapolri Sowan ke Ponpes Tebuireng dan Ziarah Makam Gus Dur
Sabtu 17-10-2026,14:16 WIB
Serap Aspirasi di Masjid Al Hidayah, Kapolsek Gedangan Perkuat Sinergi dengan Warga
Sabtu 17-10-2026,13:56 WIB