Satreskoba Polres Lumajang Gerebek Rumah Pengedar Sabu Pasirian

Jumat 19-03-2021,13:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, Memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polres Lumajang menggerebek rumah pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Rabu (17/3) sore. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tersangka berinisial AS (39) berikut barang bukti lima poket narkoba jenis sabu-sabu. Jika ditotal, kristal haram itu memiliki berat 0,40 gram. Oleh tersangka, barang itu disimpan dalam saku celana sebelah kanan. Selain itu, turut menjadi barang bukti dua perangkat alat isap (Bong) serta peralatan jual beli narkoba, termasuk plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu. "Saat ini, yang bersangkutan termasuk barang bukti yang kami sita dari rumahnya digelandang ke Mapolres Lumajang guna kepentingan penyidikan dan pengembangan ke jaringan atas," kata Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, Jumat (19/3). Ernowo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya praktik jual beli sabu di kawasan Pasirian. Dari informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati tersangka berada di kamar rumahnya. "Awalnya kami hanya menemukan bong (alat isap-red) dan beberapa plastik klip di kamar. Namun, setelah kami desak tersangka menunjukkan sabu dari saku celana pendek yang dipakai. Selain menjual, dia juga memakai sabu itu," pungkas Ernowo.(ani)

Tags :
Kategori :

Terkait