Surabaya, memorandum.co.id - Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ike Inayumiki mengatakan, bahwa tunjangan atau insentif Rp 1 juta tetap diberikan kepada guru sekolah swasta, baik jenjang SD maupun SMP setiap bulan. "Terdapat sekitar 3.000 guru nonASN atau guru di sekolah swasta yang menerima insentif. Hal ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan kesejahteraan guru," jelas Ike, Selasa (16/3/2021). Sebelumnya, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Swasta Erwin Darmogo mengeluhkan kesejahteraan guru sekolah swasta yang bergantung kepada jumlah murid yang ada di sekolah. "Inti masalahnya itu, ketika jumlah murid sedikit, penerimaan sekolah ikut sedikit, maka kesejahteraan tidak akan tercapai," jelas Erwin, Jumat (12/3/2021). Menanggapi hal itu, Ike menyebutkan, bahwa Pemkot Surabaya terus mengusahakan kesejahteraan guru-guru swasta di Kota Pahlawan. Upaya yang tengah menjalani pembahasan adalah sharing guru atau satu guru yang bisa mengajar di beberapa sekolah. Selain insentif bagi guru sekolah swasta jenjang SD dan SMP, para tenaga pengajar di TK (Taman Kanak-kanak), KB (Kelompok Bermain), TPA (Taman Penitipan Anak), hingga PPT (Pos Paud Terpadu) juga mendapat insentif Rp 400 ribu per orang setiap bulan. “Insentif tersebut diberikan kepada TK yang menurut penilaian pemerintah kota lebih mengedepankan nilai-nilai sosial. Artinya, TK yang gurunya mendapatkan insentif itu di dalam pelaksanaan pembelajarannya tidak menarik biaya ke anak didik,” ungkap Ike. Sedangkan terhadap TK yang menetapkan pembayaran kepada peserta didik, pemkot mengambil kebijakan dengan memberikan insentif yang lebih rendah, yakni Rp 250 ribu per bulan. Ini dilakukan dalam rangka keseimbangan. "Bila dilihat sepertinya ada perbedaan nilai insentif. Tapi kalau dilihat dari segi esensinya, maka sebenarnya tidak ada perbedaan. Karena, di lembaga pendidikan itu guru-gurunya juga mendapatkan gaji atau honor," paparnya. Disamping pemberian insentif, pemkot juga akan menganggarkan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) bagi sekolah negeri. Anggaran itu nantinya tidak hanya dalam bentuk infrastruktur tapi juga biaya personal siswa. "Kami juga menyediakan biaya personal berupa seragam sekolah, seragam olahraga, seragam pramuka, dasi, topi, tas sekolah, sepatu dan alat tulis bagi siswa baru yang kurang mampu dan diterima melalui jalur mitra warga," pungkas Ike. (mg-1/fer)
Insentif Rp 1 Juta Guru Swasta Masih Berjalan
Selasa 16-03-2021,18:55 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,21:11 WIB
Buron Pembunuhan Wanita Putat Jaya Ditangkap di Malaysia
Senin 12-10-2026,19:58 WIB
Pengeroyokan di Kunokini Cafe Surabaya, Dua Terdakwa Divonis Setahun Penjara
Senin 12-10-2026,20:14 WIB
10.032 KK Antre Rusunawa Surabaya, Penghuni Mapan Terancam Kehilangan Hak Sewa
Selasa 13-10-2026,02:10 WIB
Buku Fisik Masih Diminati di Era Digital, Ini Manfaat dan Keunggulannya
Selasa 13-10-2026,04:16 WIB
Cara Memilah Sampah Rumah Tangga yang Benar dan Mudah Dilakukan
Terkini
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Rehabilitasi Pesisir, TPS Siapkan 15.000 Bibit Mangrove
Selasa 13-10-2026,15:15 WIB
Kasus Arisan Meow Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Polda Jatim: Proses Penyidikan
Selasa 13-10-2026,15:12 WIB
Sidak ke Lapangan, Komisi B DPRD Tulungagung Temukan KDKMP dengan Omzet Rp2 Juta Perhari
Selasa 13-10-2026,15:08 WIB
Kepala Bakorwil Malang Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan
Selasa 13-10-2026,15:03 WIB