Surabaya, memorandum.co.id - Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ike Inayumiki mengatakan, bahwa tunjangan atau insentif Rp 1 juta tetap diberikan kepada guru sekolah swasta, baik jenjang SD maupun SMP setiap bulan. "Terdapat sekitar 3.000 guru nonASN atau guru di sekolah swasta yang menerima insentif. Hal ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan kesejahteraan guru," jelas Ike, Selasa (16/3/2021). Sebelumnya, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Swasta Erwin Darmogo mengeluhkan kesejahteraan guru sekolah swasta yang bergantung kepada jumlah murid yang ada di sekolah. "Inti masalahnya itu, ketika jumlah murid sedikit, penerimaan sekolah ikut sedikit, maka kesejahteraan tidak akan tercapai," jelas Erwin, Jumat (12/3/2021). Menanggapi hal itu, Ike menyebutkan, bahwa Pemkot Surabaya terus mengusahakan kesejahteraan guru-guru swasta di Kota Pahlawan. Upaya yang tengah menjalani pembahasan adalah sharing guru atau satu guru yang bisa mengajar di beberapa sekolah. Selain insentif bagi guru sekolah swasta jenjang SD dan SMP, para tenaga pengajar di TK (Taman Kanak-kanak), KB (Kelompok Bermain), TPA (Taman Penitipan Anak), hingga PPT (Pos Paud Terpadu) juga mendapat insentif Rp 400 ribu per orang setiap bulan. “Insentif tersebut diberikan kepada TK yang menurut penilaian pemerintah kota lebih mengedepankan nilai-nilai sosial. Artinya, TK yang gurunya mendapatkan insentif itu di dalam pelaksanaan pembelajarannya tidak menarik biaya ke anak didik,” ungkap Ike. Sedangkan terhadap TK yang menetapkan pembayaran kepada peserta didik, pemkot mengambil kebijakan dengan memberikan insentif yang lebih rendah, yakni Rp 250 ribu per bulan. Ini dilakukan dalam rangka keseimbangan. "Bila dilihat sepertinya ada perbedaan nilai insentif. Tapi kalau dilihat dari segi esensinya, maka sebenarnya tidak ada perbedaan. Karena, di lembaga pendidikan itu guru-gurunya juga mendapatkan gaji atau honor," paparnya. Disamping pemberian insentif, pemkot juga akan menganggarkan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) bagi sekolah negeri. Anggaran itu nantinya tidak hanya dalam bentuk infrastruktur tapi juga biaya personal siswa. "Kami juga menyediakan biaya personal berupa seragam sekolah, seragam olahraga, seragam pramuka, dasi, topi, tas sekolah, sepatu dan alat tulis bagi siswa baru yang kurang mampu dan diterima melalui jalur mitra warga," pungkas Ike. (mg-1/fer)
Insentif Rp 1 Juta Guru Swasta Masih Berjalan
Selasa 16-03-2021,18:55 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,21:05 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kota Madiun Terkait Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR
Rabu 21-01-2026,11:21 WIB
Gaji Tak Kunjung Cair, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Menjerit
Rabu 21-01-2026,11:40 WIB
Pemkot Surabaya Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari, Kepala BPKAD: Gunakan Mekanisme Lama
Selasa 20-01-2026,19:53 WIB
Perda Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam Harus Berpihak pada Rakyat Kecil
Selasa 20-01-2026,20:41 WIB
Pulihkan Asa Pascabanjir, Lembaga Kemanusiaan ‘Teman Baik’ Hadirkan Bantuan untuk Penyintas Aceh Tamiang
Terkini
Rabu 21-01-2026,19:04 WIB
Arah Baru Transformasi Diapresiasi Global, The Banker Nobatkan BRI Sebagai Bank of The Year 2025
Rabu 21-01-2026,18:56 WIB
Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Terdakwa Pengedar Uang Palsu
Rabu 21-01-2026,18:35 WIB
Ini Kronologi Kajari Sampang Diamankan Satgasus Kejagung
Rabu 21-01-2026,18:15 WIB
Lansia Gambiran Tewas di Bendung Tingarbuntut Mojokerto
Rabu 21-01-2026,17:56 WIB