Surabaya, memorandum.co.id - Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ike Inayumiki mengatakan, bahwa tunjangan atau insentif Rp 1 juta tetap diberikan kepada guru sekolah swasta, baik jenjang SD maupun SMP setiap bulan. "Terdapat sekitar 3.000 guru nonASN atau guru di sekolah swasta yang menerima insentif. Hal ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan kesejahteraan guru," jelas Ike, Selasa (16/3/2021). Sebelumnya, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Swasta Erwin Darmogo mengeluhkan kesejahteraan guru sekolah swasta yang bergantung kepada jumlah murid yang ada di sekolah. "Inti masalahnya itu, ketika jumlah murid sedikit, penerimaan sekolah ikut sedikit, maka kesejahteraan tidak akan tercapai," jelas Erwin, Jumat (12/3/2021). Menanggapi hal itu, Ike menyebutkan, bahwa Pemkot Surabaya terus mengusahakan kesejahteraan guru-guru swasta di Kota Pahlawan. Upaya yang tengah menjalani pembahasan adalah sharing guru atau satu guru yang bisa mengajar di beberapa sekolah. Selain insentif bagi guru sekolah swasta jenjang SD dan SMP, para tenaga pengajar di TK (Taman Kanak-kanak), KB (Kelompok Bermain), TPA (Taman Penitipan Anak), hingga PPT (Pos Paud Terpadu) juga mendapat insentif Rp 400 ribu per orang setiap bulan. “Insentif tersebut diberikan kepada TK yang menurut penilaian pemerintah kota lebih mengedepankan nilai-nilai sosial. Artinya, TK yang gurunya mendapatkan insentif itu di dalam pelaksanaan pembelajarannya tidak menarik biaya ke anak didik,” ungkap Ike. Sedangkan terhadap TK yang menetapkan pembayaran kepada peserta didik, pemkot mengambil kebijakan dengan memberikan insentif yang lebih rendah, yakni Rp 250 ribu per bulan. Ini dilakukan dalam rangka keseimbangan. "Bila dilihat sepertinya ada perbedaan nilai insentif. Tapi kalau dilihat dari segi esensinya, maka sebenarnya tidak ada perbedaan. Karena, di lembaga pendidikan itu guru-gurunya juga mendapatkan gaji atau honor," paparnya. Disamping pemberian insentif, pemkot juga akan menganggarkan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) bagi sekolah negeri. Anggaran itu nantinya tidak hanya dalam bentuk infrastruktur tapi juga biaya personal siswa. "Kami juga menyediakan biaya personal berupa seragam sekolah, seragam olahraga, seragam pramuka, dasi, topi, tas sekolah, sepatu dan alat tulis bagi siswa baru yang kurang mampu dan diterima melalui jalur mitra warga," pungkas Ike. (mg-1/fer)
Insentif Rp 1 Juta Guru Swasta Masih Berjalan
Selasa 16-03-2021,18:55 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,17:46 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Jariyanto Sebut Fee Proyek Dikoordinir Rofieq, Perintah dari Suwarno
Senin 20-07-2026,21:35 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Kediri dan Kejari Nganjuk Perkuat Sinergi Dukung Keberlanjutan Program JKN
Senin 20-07-2026,20:05 WIB
Eksepsi Ditolak, Dua Eks Bankir Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Lanjut Diadili
Senin 20-07-2026,20:42 WIB
Eksepsi Terdakwa Kasus Penggelapan Sparepart di Surabaya Ditolak JPU, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur
Senin 20-07-2026,18:49 WIB
Pemotor Lansia Tertimpa Roda Kontainer Meletus di Jalan Kenjeran Surabaya Berakhir Damai
Terkini
Selasa 21-07-2026,15:31 WIB
Cegah Banjir, PU Perkim Tulungagung Gelar Pembersihan Drainase Wilayah Kota
Selasa 21-07-2026,15:11 WIB
Harga Sebuah Kebohongan (2): Tokoh Jahat yang Tak Pernah Memilih
Selasa 21-07-2026,15:03 WIB
Fakta Baru Rekonstruksi Pembunuhan Bidan di Situbondo, Bermula dari Penolakan hingga Pelaku Positif Amfetamin
Selasa 21-07-2026,14:44 WIB
Pererat Silaturahmi, Manajemen Grand Inna Tunjungan Hotel Kunjungi Kantor Surat Kabar Harian Memorandum
Selasa 21-07-2026,14:29 WIB