Surabaya, memorandum.co.id - Dua kurir narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di tol Semarang. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti 8,5 kilogram sabu. Kurir yang ditangkap kali pertama Yunari (44), perempuan warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia ditangkap di tol Ungaran, Semarang, setelah mobil yang dikendarainya dihadang petugas. Dan digeledah, ditemukan barang bukti 3 kilogram dan 400 butir happy five. "Tersangka (Yunari) usai mengambil barang di Surabaya dan hendak mengedarkan ke Jakarta. Sedangkan tersangka (Sandra) mengambil barang di Bogor dan hendak diedarkan di Surabaya," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Senin (15/3/2021). Sedangkan kurir satu lagi, Sandra Setiawan (47), warga Dusun dusun Lesses, Desar Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kaki kanannya terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan dan hendak melarikan diri saat dibekuk di Malang. https://www.youtube.com/watch?v=E2Uti04i0d0 Dari tangannya, polisi juga menemukan 3 kilogram sabu yang diambilnya dari Cibinong, Bogor dan hendak diedarkan di Surabaya dan sekitarnya. Sandra ini sempat lolos dari sergapan petugas yang pertama di pintu masuk tol Kalikangkung, Semarang, beberapa waktu lalu setelah menabrak mobil petugas yang menghadangnya dan membuang barang bukti di area tol. "Kedua kurir yang ditangkap anggota satreskoba ini jaringan narkoba lapas di Jatim. Total barang bukti yang disita sebanyak 8,5 kilogram," beber Hartoyo. (rio/fer)
Dua Kurir Jaringan Lapas Jatim Dibekuk di Tol Semarang
Senin 15-03-2021,19:16 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :