Kediri, memorandum.co.id - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap Puji Semedi (36), warga Dusun Tamanan, Desa Nambaan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Pria yang bekerja sebagai karyawan toko itu diamankan lantaran menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan narkoba jenis pil dobel L. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono menuturkan, penangkapan Puji Semedi ini berawal dari tindak lanjut Informasi dari masyarakat. Di wilayah Ringinrejo sering digunakan transaksi peredaran narkoba dan narkotika. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. “Dari informasi tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mencurigai salah seorang yakni Puji Semedi. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan pelaku dirumahnya bersama barang buktinya,"ungkap AKP Budi, Kamis (11/3/2021) Dari penangkapan pelaku, tambah AKP Budi, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,17 gram, 1 bong, 5 sedotan plastik, 2 timbangan digital, botol plastik, 2 korek api dan 995 butir pil dobel L serta 1 ponsel. "Untuk pendalaman lebih lanjut, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan barang bukti telah disita. Dan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasubag Humas Polres Kediri. (mis)
Simpan Pil LL dan Sabu, Penjaga Toko Diamankan Satreskoba Polres Kediri
Kamis 11-03-2021,15:07 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :