Jember, Memorandum.co.id - Pada Selasa (9/03/2021) sekitar pukul 22.00 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepeda ontel bernama Abdul Azis (42) dengan pengendara motor bernama Abdul Waris Ilyas (30). Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda pancal, Abdul Azis mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Balung. Setelah menjalani perawatan, korban meninggal dunia. Korban yang berdomisili di Jalan Manggar lingkungan Gebang Poreng, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang itu segera dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan. Setelah mendapatkan informasi dan laporan tersebut, PT Jasa Raharja Jember langsung meninjau lokasi kecelakaan dan melakukan takziah serta survey keabsahan ahli waris korban. Kepala PT Jasa Raharja perwakilan Jember, Teguh Afrianto menerangkan, setelah persyaratan keabsahan ahli waris lengkap, tanpa waktu lama santunan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu anak korban bernama Erwinda Wiraha Rizky. "PT Jasa Raharja Jember menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi dan semoga Almarhum diterima di sisi Tuhan YME serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kesabaran," ujar Kepala PT Jasa Raharja perwakilan Jember, Rabu (10/3/2021). Masih kata Teguh Afrianto, sesuai dengan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, kepada hak ahli waris yang sah diserahkan santunan sebesar RP. 50.000.000, Teguh mengimbau agar para pengendara untuk lebih hati-hati di jalan dan selalu mengutamakan keselamatan. (edy)
Jasa Raharja Jember Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Rambipuji
Rabu 10-03-2021,15:32 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :