Malang, memorandum.co.id - Satlantas Polresta Malang Kota memproses kasus dugaan tarak lari yang melibatkan Honda Brio N 1741 XX dengan kendaraan dinas Polri Avanza X-1009-33. Peristiwa terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 01.30. Honda Brio dikemudikan Dikna (25), warga Perum Bumi Asri, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Untuk penumpang, Fahmi (25), warga Jalan Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Akibatnya, bemper belakang rusak, lampu belakang kanan Honda Brio pecah. Sementara mobil dinas Polisi, Toyota Avanza bemper depan sebelah kiri rusak. Diduga, pengendara Brio tidak memastikan kondisi aman di belakangnya saat mundur dan melanggar perintah petugas untuk berhenti. "Kejadian berawal, saat Honda Brio bermaksud mencoba kecepatan kendaraannya untuk spesifikasi balap. Kemudian dihentikan patroli sabhara yang sedang berpatroli," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution, Senin (8/3/2021). Ia melanjutkan, diduga Honda Brio bermaksud untuk melarikan diri dengan berjalan mundur. Kemudian terjadi benturan/kecelakaan dengan kendaraan mobil dinas Polri yang berada dibelakangnya. Selanjutnya Honda Brio melarikan diri meninggalkan lokasi. Beruntung dalam kejadian itu, tidak mengakibatkan korban jiwa. Namun kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 310 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 6 bulan dan atau denda Rp 1 juta. Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta. (edr/fer)
Satlantas Polresta Makota Proses Kasus Dugaan Tabrak Lari
Senin 08-03-2021,20:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,21:51 WIB
Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Senin 22-12-2025,21:18 WIB
Polda Jatim Maksimalkan Patroli Operasi Lilin Semeru dengan Libatkan Unit K9
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Terkini
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB