Sumenep, Memorandum.co.id - Antisipasi penyalagunaan narkotika dan minuman keras (Miras) di kalangan remaja, Polsek Talango jajaran Polres Sumenep melakukan pembinaan di Kecamatan Talango. Pembinaan di kalangan remaja penting dilakukan sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sikap luwes perlu dimiliki anggota Polri dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat. Maka anggota Polri harus memiliki sikap luwes dan pandai menjalin kedekatan dengan masyarakat dengan tujuan mudah bisa mendapatkan simpati dan informasi penting berkaitan dengan situasi kamtibmas. "Intinya kami ingin memberikan rasa aman ke masyarakat, khususnya kalangan remaja untuk tidak terjerumus peredaran obat-obatan terlarang," kata AKP M Haqqul, Kapolsek Talango, Senin (8/3/2021). Selain pembinaan penyalahgunaan narkoba, miras dan situasi kamtibmas, juga imbauan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid 19 di kecamatan Talango. Pembinaan dilakukan menyasar para remaja yang sedang nongkrong untuk tidak terlibat dan terjerumus kedalam penyalagunaan narkoba miras. Usai melakukan pembinaan dilanjutkan pembubaran.(uri/ziz)
Polsek Talango Edukasi Remaja agar Tak Terjerumus Narkoba
Senin 08-03-2021,12:44 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,21:27 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Kedung Cowek, Tegaskan Status Aset Daerah
Kamis 08-10-2026,19:47 WIB
Pemkab Jember Luncurkan Mobil Cinta Gratis untuk Antar Pasien Pulang
Kamis 08-10-2026,20:42 WIB
Pengacara Toni Ahmadi Minta Hukuman Ringan dalam Sidang Korupsi di Surabaya
Kamis 08-10-2026,17:08 WIB
Diawali Cekcok, Pedagang Sate di Blitar Ditusuk Pengamen hingga Leher dan Kepala Robek
Kamis 08-10-2026,20:50 WIB
Imigrasi Blitar Deportasi WN Jepang karena Overstay, Terungkap Saat Mengurus Izin Tinggal
Terkini
Jumat 09-10-2026,15:11 WIB
Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Silaturahmi ke Para Tokoh
Jumat 09-10-2026,15:07 WIB
Kuasai Hampir 3 Kilogram Sabu, Kurir Abdur Rohman dan Nanang Fausi Diadili di PN Surabaya
Jumat 09-10-2026,15:04 WIB
Dituntut 14 Tahun, Supriyatno Divonis 9 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Korupsi Alat Bengkel SMK Jatim
Jumat 09-10-2026,14:58 WIB
Haji Umrah Expo 2026 SKH Memorandum, Bakkah Travel Tebar Promo Khusus dan Paket Umrah Edukasi Dahlan Iskan
Jumat 09-10-2026,14:55 WIB