LAMONGAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan, mengimbau kepada masyarakat, agar mempercayakan dan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang gugatan Pilpres 2019, yang akan digelar Jumat (14/6) lusa. “Dalam hal ini, semua pihak diharapkan mengikuti aturan main dan mempercayakan pada institusi yang diberi kewenangan yaitu MK,” ucap Ketua MUI Lamongan KH Abdul Aziz Khoiri, Rabu (12/6). Selain itu, Kiai Aziz juga meminta kepada masyarakat, agar tidak melakukan aksi, apalagi yang bisa menimbulkan kerusuhan hingga ada korban. "Mari kita jaga negara ini, jangan ada perpecahan," tutur dia. Lebih lanjut Aziz menuturkan, bila MK pasti bersikap profesional dengan dengan tidak memihak pada salah satu kubu dalam gugutan pilres itu. "Saya yakin dan percaya, mereka yang duduk di MK adalah orang orang profesional. Maka dari itu mari kita hargai kinerja MK,” pungkas dia. (al/har/tyo)
MUI Lamongan Minta Masyarakat Percaya MK
Rabu 12-06-2019,19:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,11:49 WIB
192 Lapak di Pasar Baru Pagesangan Dibongkar, Pemkot Surabaya Amankan Aset
Kamis 09-07-2026,12:29 WIB
Profil dan Jejak Karier Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Digeledah Polisi
Kamis 09-07-2026,12:52 WIB
Daftar Lengkap Rotasi 32 ASN Pemkot Surabaya, 4 Pejabat Perempuan Mundur
Kamis 09-07-2026,12:42 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (1): Enam Saksi dari Sekda hingga Plt Kepala DPUPR Dihadirkan JPU
Kamis 09-07-2026,21:34 WIB
Kejagung Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Penyidikan Kasus Korupsi
Terkini
Jumat 10-07-2026,07:54 WIB
Naik Daun, Amanda Savana Biduan Asal Tulungagung yang Sukses Dobrak Belantika Dangdut Remix Janda Disayang
Jumat 10-07-2026,07:35 WIB
Sengketa Konsinyasi Taman Pelangi, Terungkap Perjanjian Dibuat Orang Sudah Meninggal
Jumat 10-07-2026,07:18 WIB
Pemkot Surabaya Segel Lahan Parkir di Jalan Tunjungan, Parkir Pasar Tunjungan Turut Ditertibkan
Jumat 10-07-2026,07:07 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Ingatkan Peserta JKN, Ada 21 Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung
Jumat 10-07-2026,06:48 WIB