Gondol Rokok, Warga Kaliwates Tidur Penjara

Rabu 12-06-2019,15:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

JEMBER – Akibat membawa kabur rokok, M Wahyudi (34), warga Jalan Tengku Umar Lingkungan Krajan Barat, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan  Kaliwates, kini harus meringkuk di tahanan Polsek Sukorambi. Sedangkan barang bukti yang disita puluhan pak rokok berbagai merek. Awalnya tersangka mendatangi Toko Barokah milik Abdul Wafi, yang terletak di Dusun Krajan, Desa Karangpring, dan membeli rokok dengan jumlah banyak. Agar korban percaya, tersangka menunjukan uang pecahan seratus ribuan. Namun, setelah korban menyediakan seperti permintaaan, tersangka menunggu waktu yang tepat untuk kabur. “Melihat korban lengah, tersangka bergegas membawa rokok tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125,” ujar Kapolsek Sukorambi AKP Ribut, Rabu (12/6). Mengetahui barang dagangannya dibawa kabur, korban berupaya mengejar tersangka dibantu oleh warga. Saat digeledah, ternyata tersangka juga membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang. Sedangkan rokok yang dibawa kabur yakni rokok Gudang Daram Surya 5 pak, rokok Sampoerna Mild putih 3 pak, rokok Surya Pro merah 3 pak, rokok Surya Pro putih 3 pak, rokok Dunhild hitam 3 pak, rokok Dunhild putih 2 pak, rokok Diplomat hitam 2 pak, rokok Malboro merah 2 pak, dan rokok LA Bold hitam 1 pak. “ Untuk sementara rokok masih diamankan di polsek sebagai barang bukti sebelum dikembalikan ke pemiliknya (korban),” pungkas Ribut. Wahyudi mengakui perbuatannya tersebut, dan ulahnya tersebut sudah direncanakan. “Rencananya rokok tersebut akan saya jula lagi,” ujar Wahyudi.  (edy/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait