Oleh Arief Sosiawan Pemimpin Redaksi Dua-tiga hari lalu mencuat kabar berita enam laskar FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan menyerang anggota Polda Metro Jaya dalam bentrok di KM 50 terkait urusan Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam bentrokan itu, keenam laskar FPI tadi tewas. Maka, ramailah dunia. Kabar itu memacu dan memicu pro-kontra. Apalagi di kalangan warganet, gemuruh hujatan maupun dukungan terus menggelinding bak salju. Gulung-menggulung. Sudah mati kok ditetapkan sebagai tersangka. Sudah jadi jenazah. Mereka seolah masih jadi ancaman. Banyak ujaran demikian dari warganet. Ada yang menyayangkan sikap dan tindakan tegas aparat kepolisian. Ada pula yang justru senang dan bahkan bersorak memuji langkah tegas polisi anak buah Irjenpol Fadil Imran, sang jenderal kepala Polda Metro Jaya. Mereka yang menyayangkan tindakan tegas ini menilai hak asasi manusia (HAM) dilanggar anggota kepolisian. Berat! Dan, tanpa menghitung waktu mereka terus mendesak fakta kebenaran untuk diungkap. Tak hanya itu, usaha memenjarakan anggota kepolisian yang melakukan tindakan tegas itu terlihat sangat keras dan jelas. Tanpa lelah, tak peduli apa pun, dan serta berbagai cara dilakukan agar organisasi HAM internasional mendukung langkah mereka sekaligus menguji institusi kepolisian. Kini semua terhenti. Ketetapan tersangka ke-6 laskar FPI oleh Bareskrim Polri membuktikan kebenaran tindakan kepolisian Polda Metro Jaya meski terasa pahit. Serasa minum jamu brotowali (jamu pahitan). Dan, Bareskrim Polri bukanlah lembaga ecek-ecek alias tak berkualitas. Lembaga di bawah langsung kendali Kapolri itu tak sembarangan dalam melaksanakan tugasnya. Lembaga ini pasti sangat bertanggungjawab atas segala keputusan yang dikeluarkan. Ibarat kata, keputusan yang dikeluarkan lembaga ini tak bisa dianggap main-main karena terukur dan teruji. Tapi apakah ketetapan tersangka bagi ke-6 laskar FPI itu memuaskan para pihak? Pasti tidak. Mereka yang tidak sepaham dengan tindakan kepolisian pasti nggerundel. Menuding ketetapan ini sebagai keputusan yang semena-mena. Sebaliknya bagi yang sepaham dengan tindakan tegas kepolisian, akan menyatakan puas. Pasti! Puas karena tindakan kepolisian itu memberi arti perlindungan bagi masyarakat yang ingin hidup tenang, nyaman dan aman di kampung sendiri. Bahkan, “terbebasnya” hidup rasa tanpa FPI akan terus dirasakan rakyat yang selama ini memberi warna tersendiri di masyakarat. Lantas, ketetapan tersangka di kasus ini boleh dan bisa dianggap selesai?. Hmm…(*)
Jenazah pun Masih Jadi Ancaman
Sabtu 06-03-2021,11:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 21-08-2026,15:56 WIB
CV BJ Gagal Menang Tender Proyek Lanskap MPP Kota Madiun, Pokja Evaluasi Ulang
Jumat 21-08-2026,21:14 WIB
Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasikan Kebijakan Baru Izin Tinggal kepada 100 Perusahaan Pengguna TKA
Jumat 21-08-2026,21:22 WIB
Djamari Tekankan Pencegahan Kejahatan Transnasional di Batam Libatkan Seluruh APH
Jumat 21-08-2026,17:17 WIB
Akademisi Soroti Rumah Tak Lagi Aman bagi Anak, Orang Tua Jadi Predator Seksual
Jumat 21-08-2026,16:15 WIB
Optimalisasi Lahan BUMN Dukung Penyediaan Hunian Terjangkau di Tengah Kota
Terkini
Sabtu 22-08-2026,13:46 WIB
Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Bos Restoran Son Ga di Surabaya Kabur ke Korea Lewat Bandara Ngurah Rai
Sabtu 22-08-2026,13:39 WIB
Peringati Maulid Nabi, Warga Binaan Lapas Kediri Diajak Jadikan Masa Hukuman untuk Bertobat
Sabtu 22-08-2026,13:13 WIB
Pengakuan Mahasiswi Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kosan Surabaya, Ari-arinya Dipotong Gunting Bedah
Sabtu 22-08-2026,12:53 WIB
Pangkoarmada II Dampingi Wakil Presiden Terjun Langsung Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa di Reo NTT
Sabtu 22-08-2026,12:11 WIB