Malang, memorandum.co.id - Konflik tanah di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumjaji, Kota Batu, semakin rumit. Pasalnya, 45 kepala keluarga (KK) yang menjadi tergugat, terpecah dan tidak satu suara lagi. Hal itu terlihat dari terpecahnya para tergugat, menjadi 3 kelompok. Masing masing kelompok mempunyai kuasa hukum sendiri untuk menghadapai penggugat. Suwito SH, mengaku mendapat kuasa dari 10 tergugat menerangkan, jika mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (4/3/2021) telah gagal. "Mediasi hari ini gagal. Karena tidak ada titik temu. Mulai hari ini juga, tidak ada itu transaksi harga. Karena, menurut kami, lahan yang menjadi sengketa adalah tanah negara," terang Suwito didampingi rekan Bahrul Ulum. Selain itu, menurut keduanya, mereka menyayangkan, pihak penggugat tidak pernah hadir. Padahal, menurut peraturan Mahkamah Agung, penggugat wajib datang. "Dalam Perma no 1 tahun 2016, penggugat wajib hadir. Kalau tidak pernah hadir, berarti tidak ada itikat baik untuk bermediasi," lanjutnya. Terpisah, Suliono yang semula menjadi kuasa hukum 45 KK yang menjadi tergugat, kini hanya mewakili 7 orang tergugat saja. Sementara sisanya, berada pada kelompok usaha hukum yang lain."Ya benar, hari ini mediasi gagal," terangnya. Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sumardan SH dari kantor hukum Edan Law juga membenarkan jika mediasi gagal. Tidak hadirnya penggugat, menurutnya di bolehkan. Apalagi sudah dikuasakan kepada pengacaranya. "Mediasi gagal, karena masyarakat menyampaikan banyak pendapat. Ada yang mengatakan itu, tanah negara. Kalau tanah negara kan tidak bersertifikat. Klien saya memberi dari yang sudah bersertifikat," terangnya. Ia melanjutkan, sebelumnya warga sejumlah 45 KK, sudah sepakat dan membuat pernyataan akan membayar Rp. 750 ribu per meter. "Harga itu, adalah pernyataan dari 45 KK yang dibutikan dengan surat pernyataan. Setelah sebelumya, kami kirim somasi," terangnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kehadiran para kuasa hukum di tengan mediasi, menurutnya belum bisa diakui di dalam perkara ini. Hal itu dikarenakan, belum secara resmi didaftarkan ke pengadilan. Sebelumya, 45 KK warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumjaji, Kota Batu, digugat Dokter Wedya Julianti, warga Jl. Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu, terkait dugaan para tergugat menempati dan menguasai lahan tergugat. Pengusaan lahan itu, tanpa didasari alas hak. Sementara penggugat mempunyai sertifikat hak milik (SHM) Dalam perkara tersebut, pihaknya bahkan telah mengajukan somasi sebanyak 2 kali. Selain pengosongan lahan, penggugat juga meminta nanti rugi selama ditempati dengan total materiil dan immateriil, sebesar 10.550.000.000. (edr/udi)
Tergugat Terpecah, Sengketa Tanah di Batu Makin Rumit
Jumat 05-03-2021,16:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-11-2026,10:47 WIB
Usai Ungkap 3 Legislator Gerindra Pakai Narkoba, 7 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi
Senin 02-11-2026,09:39 WIB
Ribuan Siswa SD-SMP di Madiun Terima Seragam Gratis, Siswa Negeri Dapat Tambahan Ongkos Jahit Rp 300 Ribu
Senin 02-11-2026,16:53 WIB
Kapolrestabes Surabaya Ungkap Alasan Mutasi 7 Anggota Satresnarkoba, Diduga Langgar Aturan
Senin 02-11-2026,12:22 WIB
Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di 13 Daerah, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar
Senin 02-11-2026,12:05 WIB
Polda Jatim Tegaskan Larangan Vape bagi Anggota Polri dan ASN, Pelanggar Bakal Ditindak
Terkini
Selasa 03-11-2026,07:33 WIB
Program Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Pelajar Bijak Medsos dan Jauhi Bullying
Selasa 03-11-2026,07:18 WIB
Tatap Porprov Jatim 2027, Mas Dhito Minta KONI Kabupaten Kediri Siapkan Atlet Lebih Awal
Selasa 03-11-2026,07:03 WIB
Gotong Royong Siapkan Kolam Lele, Dinsos Jatim Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga Penyandang Disabilitas
Selasa 03-11-2026,06:41 WIB
Modus Cessie Rumah Fiktif Rp 1 Miliar, Residivis Narkotika di Surabaya Divonis 21 Bulan
Selasa 03-11-2026,06:34 WIB