Tilang Elektrik Diberlakukan, 100 Pelanggar Per Hari Terpantau CCTV

Senin 01-03-2021,19:03 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Satlantas Polrestabes Surabaya siap memberlakukan tilang elektrik dalam mendukung program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kurang lebih setahun sudah menjalankan persiapan tilang elektonik dan sudah dinyatakan matang. Kesiapan tilang elektronik ini dikatakan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra. Bahwa saat ini sudah ada 37 circuit closed television (CCTV) yang aktiv dan tersimpan dalam data base pelanggaran Ditlantas Polda Jatim. "Üntuk program Kapolri, kami sudah 100 persen siapa dengan 37 kamera pengawas aktiv. Bahkan setiap harinya kami sudah memberikan surat pelanggaran elektrik tilang," kata Teddy, Senin (1/3). Teddy mengungkapkan, 37 CCTV tersebut terperinci pada 30 kamera di jalan, 1 mobil incar Polda Jatim, dan enam kamera body pada Satlantas Polrestabes Surabaya. Dengan begitu, satlantas sudah bisa menjalankan sistem E-tilang. Bahkan wacana akan dilakukan penambahan kamera baik di body camp personel atau terobosan baru nantinya. Berdasarkan catatan Satlantas Polrestabes Surabaya, saat ini 37 kamera pengawas sudah merekam 100 pelanggar per harinya. Mereka yang melanggar akan mendapatkan surat E-tilang yang akan dikirim ke rumahnya masing-masing dan melakukan sidang. Jika tidak, maka sistem akan mencatat pelanggaran tersebut di data base register identifikasi (regident) Ditlantas Polda Jatim. Jika tidak diurus akan dilakukan pemblokiran STNK. "STNK akan diblokir dan pemilik kendaraan bisa mati pajak dan tidak bisa memperpanjang pajak kendaraannya," tegas Teddy. Teddy berharap, supaya pemilik kendaraan yang terkena tilang untuk mengurusnya hingga selesai di pengadilan. "Jika merasa ribet dan susah karena tidak ada waktu, kami ingatkan jangan sampai melanggar lalu lintas," pungkas Teddy. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait