Surabaya, memorandum.co.id - Baharudin (53), terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya diganjar setimpal dengan pidana minimal selama 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan, oleh hakim ketua Johanes Hehamony, Senin (1/3/2021). Bertempat di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, pria asal Sampang, Madura, itu dinyatakan bersalah mencabuli PA (10) dan SN (10), di musala di Surabaya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Baharudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap hakim Johanes. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut Uumum (JPU) pengganti, Nurhayati dari Kejari Surabaya dan penasihat hukum (PH) terdakwa, Lukman Hakim dan Alfian Farizi, sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU Nurhayati. Dalam surat tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya, Baharudin dituntut sama dengan putusan majelis hakim dalam sidang putusan kali ini (conform). "Iya, conform," tutur Nurhayati saat dikonfirmasi melalui HP-nya. Untuk diketahui, terdakwa melakukan perbuatan cabul di musala. Kakek yang indekos ini nekat mencabuli kedua korban usai mengaji di musala, tempat biasa Bahrudin bekerja. Niat terdakwa mencabuli untuk menegur, karena saat seusai mengaji di musala, PA dan SN tidak langsung pulang dan bermain di dalam tempat ibadah. Melihat hal tersebut, Bahrudin menghampiri PA dan SN kemudian mengingatkan keduanya dengan cara mencabuli sebanyak empat kali selama lima detik. “Terdakwa mengingatkan saksi korban dengan cara meremas (maaf) payudara sembari berkata ‘Ojo Nakal’. Kemudian keduanya masing-masing diberi uang Rp 2 ribu dan disuruh pulang,” ujar JPU Anggraini di ruang sidang Candra, Senin (16/11/2020). Dikemudian hari, usai salat Asar, pria yang tiap harinya muazin dan imam itu melihat PA duduk sendirian di pelataran musala sembari menunggu teman-temannya untuk mengaji. Kakek bejat ini pun mengulangi aksinya, Ia menghampiri PA yang sedang duduk sendiri mengajaknya bicara sembari mencabuli korban sebanyak lima kali. “Kemudian Baharudin mengeluarkan uang Rp 3 ribu dan diberikan kepada saksi korban sembari mengatakan ‘besok kembali lagi ke sini lebih awal, jangan bilang siapa-siapa nanti tak kasih uang Rp 5 ribu,” kata Anggraini. Hasil visium spesial forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara, menyimpulkan tidak ada kekerasan fisik dan kekerasan pada alat kelamin pada kedua korban yang masih di bawah umur tersebut. (mg-5/fer)
Cabuli Bocah Ingusan Divonis 5 Tahun Penjara
Senin 01-03-2021,19:01 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,14:07 WIB
Daftar Lengkap Mutasi Jabatan Polres Jajaran Polda Jatim 2026
Sabtu 01-08-2026,07:42 WIB
Sidang Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo: PH Soroti Permendagri 2016 Dipakai untuk Kasus Tahun 2015
Sabtu 01-08-2026,14:10 WIB
Laga Emosional Bruno Moreira, Persebaya Tantang Juara Bertahan Port FC
Sabtu 01-08-2026,06:02 WIB
Terpeleset di Jurang Terjal, Pertapa di Situbondo Ditemukan Tewas Berkat Aksi Anjing
Sabtu 01-08-2026,14:03 WIB
Mutasi di Polda Jatim, Sejumlah Perwira Geser Jabatan, Ini Daftarnya
Terkini
Sabtu 01-08-2026,21:35 WIB
Pemkab Lumajang Kerahkan Empat Armada Air Bersih Layani hingga 24 Pengiriman Sehari Saat Kemarau
Sabtu 01-08-2026,21:29 WIB
Laga Uji Coba Piala Soeratin 2026, PSSS U-17 Situbondo Tekuk Persid Jember 2-1
Sabtu 01-08-2026,21:21 WIB
Panggul Pejabat Baru dan Lepas Senior, Tradisi Unik Kodim 0824/Jember Jaga Kehangatan TNI-Polri
Sabtu 01-08-2026,21:13 WIB
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Kediri Kota Hadiri Danrem Cup 2026 di Jombang,
Sabtu 01-08-2026,20:42 WIB