Surabaya, memorandum.co.id - Baharudin (53), terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya diganjar setimpal dengan pidana minimal selama 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan, oleh hakim ketua Johanes Hehamony, Senin (1/3/2021). Bertempat di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, pria asal Sampang, Madura, itu dinyatakan bersalah mencabuli PA (10) dan SN (10), di musala di Surabaya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Baharudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap hakim Johanes. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut Uumum (JPU) pengganti, Nurhayati dari Kejari Surabaya dan penasihat hukum (PH) terdakwa, Lukman Hakim dan Alfian Farizi, sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU Nurhayati. Dalam surat tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya, Baharudin dituntut sama dengan putusan majelis hakim dalam sidang putusan kali ini (conform). "Iya, conform," tutur Nurhayati saat dikonfirmasi melalui HP-nya. Untuk diketahui, terdakwa melakukan perbuatan cabul di musala. Kakek yang indekos ini nekat mencabuli kedua korban usai mengaji di musala, tempat biasa Bahrudin bekerja. Niat terdakwa mencabuli untuk menegur, karena saat seusai mengaji di musala, PA dan SN tidak langsung pulang dan bermain di dalam tempat ibadah. Melihat hal tersebut, Bahrudin menghampiri PA dan SN kemudian mengingatkan keduanya dengan cara mencabuli sebanyak empat kali selama lima detik. “Terdakwa mengingatkan saksi korban dengan cara meremas (maaf) payudara sembari berkata ‘Ojo Nakal’. Kemudian keduanya masing-masing diberi uang Rp 2 ribu dan disuruh pulang,” ujar JPU Anggraini di ruang sidang Candra, Senin (16/11/2020). Dikemudian hari, usai salat Asar, pria yang tiap harinya muazin dan imam itu melihat PA duduk sendirian di pelataran musala sembari menunggu teman-temannya untuk mengaji. Kakek bejat ini pun mengulangi aksinya, Ia menghampiri PA yang sedang duduk sendiri mengajaknya bicara sembari mencabuli korban sebanyak lima kali. “Kemudian Baharudin mengeluarkan uang Rp 3 ribu dan diberikan kepada saksi korban sembari mengatakan ‘besok kembali lagi ke sini lebih awal, jangan bilang siapa-siapa nanti tak kasih uang Rp 5 ribu,” kata Anggraini. Hasil visium spesial forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara, menyimpulkan tidak ada kekerasan fisik dan kekerasan pada alat kelamin pada kedua korban yang masih di bawah umur tersebut. (mg-5/fer)
Cabuli Bocah Ingusan Divonis 5 Tahun Penjara
Senin 01-03-2021,19:01 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,10:30 WIB
6 Film Horor Indonesia yang Tayang di Bioskop September 2026, Ada Munafik dan Suanggi
Jumat 04-09-2026,17:21 WIB
Rotasi 3 Pejabat Polres Tanjung Perak, Kapolres Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Jumat 04-09-2026,10:35 WIB
Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Tambahan Rp1,23 Triliun di P-APBD 2026
Jumat 04-09-2026,17:04 WIB
Jelang Salat Jumat, Maling Gondol Scoopy di Warkop Asemrowo Surabaya
Jumat 04-09-2026,16:01 WIB
Nenek Tertembak Senjata Rakitan Tetangga di Situbondo, Peluru Diduga Bersarang di Kepala
Terkini
Sabtu 05-09-2026,09:21 WIB
KUHP-KUHAP Baru Bukan Sekadar Ganti Pasal, Prof Otto Hasibuan Soroti Mentalitas Aparat
Sabtu 05-09-2026,08:50 WIB
Respons Usulan Warga, Besaran Santunan Kematian di Kota Madiun Naik
Sabtu 05-09-2026,08:37 WIB
Profil Veve Zulfikar, Qariah dan Penyanyi Religi Muda Asal Sidoarjo
Sabtu 05-09-2026,07:53 WIB
Sambut Kick-off Super League, Skuad Persik Kediri Gelar Doa Bersama Anak Yatim
Sabtu 05-09-2026,07:39 WIB