Surabaya, memorandum.co.id - Baharudin (53), terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya diganjar setimpal dengan pidana minimal selama 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan, oleh hakim ketua Johanes Hehamony, Senin (1/3/2021). Bertempat di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, pria asal Sampang, Madura, itu dinyatakan bersalah mencabuli PA (10) dan SN (10), di musala di Surabaya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Baharudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap hakim Johanes. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut Uumum (JPU) pengganti, Nurhayati dari Kejari Surabaya dan penasihat hukum (PH) terdakwa, Lukman Hakim dan Alfian Farizi, sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU Nurhayati. Dalam surat tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya, Baharudin dituntut sama dengan putusan majelis hakim dalam sidang putusan kali ini (conform). "Iya, conform," tutur Nurhayati saat dikonfirmasi melalui HP-nya. Untuk diketahui, terdakwa melakukan perbuatan cabul di musala. Kakek yang indekos ini nekat mencabuli kedua korban usai mengaji di musala, tempat biasa Bahrudin bekerja. Niat terdakwa mencabuli untuk menegur, karena saat seusai mengaji di musala, PA dan SN tidak langsung pulang dan bermain di dalam tempat ibadah. Melihat hal tersebut, Bahrudin menghampiri PA dan SN kemudian mengingatkan keduanya dengan cara mencabuli sebanyak empat kali selama lima detik. “Terdakwa mengingatkan saksi korban dengan cara meremas (maaf) payudara sembari berkata ‘Ojo Nakal’. Kemudian keduanya masing-masing diberi uang Rp 2 ribu dan disuruh pulang,” ujar JPU Anggraini di ruang sidang Candra, Senin (16/11/2020). Dikemudian hari, usai salat Asar, pria yang tiap harinya muazin dan imam itu melihat PA duduk sendirian di pelataran musala sembari menunggu teman-temannya untuk mengaji. Kakek bejat ini pun mengulangi aksinya, Ia menghampiri PA yang sedang duduk sendiri mengajaknya bicara sembari mencabuli korban sebanyak lima kali. “Kemudian Baharudin mengeluarkan uang Rp 3 ribu dan diberikan kepada saksi korban sembari mengatakan ‘besok kembali lagi ke sini lebih awal, jangan bilang siapa-siapa nanti tak kasih uang Rp 5 ribu,” kata Anggraini. Hasil visium spesial forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara, menyimpulkan tidak ada kekerasan fisik dan kekerasan pada alat kelamin pada kedua korban yang masih di bawah umur tersebut. (mg-5/fer)
Cabuli Bocah Ingusan Divonis 5 Tahun Penjara
Senin 01-03-2021,19:01 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB
Liburan Nataru 2025, Tingkat Hunian di Kota Malang Capai 80 Persen
Terkini
Jumat 10-01-2025,15:06 WIB
TPP ASN Surabaya Dipangkas 20 Persen, DPRD Nilai Tidak Adil dan Berpotensi Turunkan Motivasi Kerja
Jumat 10-01-2025,14:46 WIB
Petunjuk Teknis Makan Bergizi Gratis Belum Turun, Kantin SD Terdampak
Jumat 10-01-2025,14:43 WIB
Kapolresta Banyuwangi Lepas Atlet Bola Voli U-15 Menuju Kejurprov Jawa Timur di Sidoarjo
Jumat 10-01-2025,14:37 WIB
Polsek Temayang Bersama Mantri Hewan Cek Hewan di Desa Kedungsumber
Jumat 10-01-2025,14:05 WIB