Surabaya, memorandum.co.id - Baharudin (53), terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya diganjar setimpal dengan pidana minimal selama 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan, oleh hakim ketua Johanes Hehamony, Senin (1/3/2021). Bertempat di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, pria asal Sampang, Madura, itu dinyatakan bersalah mencabuli PA (10) dan SN (10), di musala di Surabaya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Baharudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap hakim Johanes. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut Uumum (JPU) pengganti, Nurhayati dari Kejari Surabaya dan penasihat hukum (PH) terdakwa, Lukman Hakim dan Alfian Farizi, sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU Nurhayati. Dalam surat tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya, Baharudin dituntut sama dengan putusan majelis hakim dalam sidang putusan kali ini (conform). "Iya, conform," tutur Nurhayati saat dikonfirmasi melalui HP-nya. Untuk diketahui, terdakwa melakukan perbuatan cabul di musala. Kakek yang indekos ini nekat mencabuli kedua korban usai mengaji di musala, tempat biasa Bahrudin bekerja. Niat terdakwa mencabuli untuk menegur, karena saat seusai mengaji di musala, PA dan SN tidak langsung pulang dan bermain di dalam tempat ibadah. Melihat hal tersebut, Bahrudin menghampiri PA dan SN kemudian mengingatkan keduanya dengan cara mencabuli sebanyak empat kali selama lima detik. “Terdakwa mengingatkan saksi korban dengan cara meremas (maaf) payudara sembari berkata ‘Ojo Nakal’. Kemudian keduanya masing-masing diberi uang Rp 2 ribu dan disuruh pulang,” ujar JPU Anggraini di ruang sidang Candra, Senin (16/11/2020). Dikemudian hari, usai salat Asar, pria yang tiap harinya muazin dan imam itu melihat PA duduk sendirian di pelataran musala sembari menunggu teman-temannya untuk mengaji. Kakek bejat ini pun mengulangi aksinya, Ia menghampiri PA yang sedang duduk sendiri mengajaknya bicara sembari mencabuli korban sebanyak lima kali. “Kemudian Baharudin mengeluarkan uang Rp 3 ribu dan diberikan kepada saksi korban sembari mengatakan ‘besok kembali lagi ke sini lebih awal, jangan bilang siapa-siapa nanti tak kasih uang Rp 5 ribu,” kata Anggraini. Hasil visium spesial forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara, menyimpulkan tidak ada kekerasan fisik dan kekerasan pada alat kelamin pada kedua korban yang masih di bawah umur tersebut. (mg-5/fer)
Cabuli Bocah Ingusan Divonis 5 Tahun Penjara
Senin 01-03-2021,19:01 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 15-11-2024,09:38 WIB
Kronologi Pria Putat Indah Bunuh Adik dan Keponakan Gegara Warisan
Jumat 15-11-2024,12:36 WIB
Ditangkap Usai Bunuh Adik dan Keponakan, Tersangka: Saya Tidak Menyesal, Saya Puas
Jumat 15-11-2024,11:47 WIB
Keluarga Pembunuh Adik dan Ponakan di Putat Indah Dikenal Tertutup
Jumat 15-11-2024,09:00 WIB
Sadis! Pria Putat Indah Bacok Adik dan Keponakan Hingga Tewas
Jumat 15-11-2024,08:20 WIB
Polresta Sidoarjo Gandeng Guru Berikan Edukasi Cegah Bullying di Sekolah
Terkini
Jumat 15-11-2024,21:52 WIB
Beragam Persoalan Muncul, Kinerja Pengurus Yayasan Barunawati Biru Surabaya Dinilai Ugal-ugalan
Jumat 15-11-2024,21:41 WIB
Antusiasme Konsumen Tinggi, Shopee 11.11 Big Sale Dorong Produk Lokal Jadi Favorit
Jumat 15-11-2024,21:12 WIB
Terlalu Tangguh, Indonesia Kalah 0-4 atas Jepang
Jumat 15-11-2024,21:04 WIB
Pansela Terealisasi 386,91 Km, Selatan Jatim Terkoneksi Jalan Mulus, Ekonomi, dan Pariwisata Terungkit
Jumat 15-11-2024,20:55 WIB