Tuduh Aniaya Adik, Rampas HP Pengunjung Warkop

Senin 01-03-2021,18:42 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Berbagai modus dijalankan pelaku kejahatan guna memperdayai korbannya. Menuduh telah menganiaya seseorang, Riki Budi Setiyawan (19), warga Jalan Bolodewo jadi korban perampokan, Moch Rido Nuryadi (24), yang kontrak di Jalan Sidodadi Los; dan Jamal Miftahulhuda (25) warga Jalan Kunti. Peristiwa terjadi di warung Box Calvet di Jalan Pegirian. Saat itu sekitar pukul 03.30, korban nongkrong di warung tiba-tiba dihampiri tiga orang dan langsung menuduh korban memukul adik salah satu tersangka. Beralasan untuk ganti rugi untuk berobat, lalu tersangka meminta uang kepada korban. Karena korban tidak memiliki uang, cara lain dilakukan tersangka dengan meminta barang berharga. Saat itu korban digeledah oleh tersangka dan mengambil HP milik korban lalu pergi. Tahu dirinya telah diperdaya, korban sempat teriak maling. Beberapa warga yang mendengar teriakan korban segera mengejar tersangka. Sialnya salah satu tersangka, Jamal tertangkap warga. Sedangkan dua temannya berhasil melarikan diri. Pada saat itu tersangka hendak mengembalikan HP pada korban. Namun saat korban dan beberapa warga yang lengah, tersangka langsung melarikan diri dengan membawa lari ponsel hasil rampasan itu. Kemudian korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Semampir. Anggota Reskrim melakukan penyelidikan. Kanitreskrim Polsek Semampir Iptu Tritiko Gesang Hariyanto mengungkapkan, setelah 8 bulan buron, anggota mendapat informasi tersangka berada di rumah mertuanya di Jalan Sidodadi. "Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan berhasil diamankan," kata Tritiko. Dari interogasi,  tersangka membenarkan telah merampas HP. Saat itu pelaku tidak sendirian melainkan bersama temannya. "tersangka memberitahu temannya yang ikut melakukan pencurian. Pada saat penggerebekan temannya sedang jalan kaki dari rumah kontrakannya di Jalan Sidodadi, lalu unit Reskrim mengamankan tersangka," ujarnya. Sementara pelaku lain, inisial SUL menjadi daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan barang bukti yang disita HP merek Realme C2 berserta dos book dan satu motor Honda Vario yang digunakan pelaku melakulan aksinya. "Saat dilakukan pencarian dirumahnya tidak ada. Sementara kedua tersangka yang telah diringkus diamankan ke Polsek Semampir," ungkapnya. Di hadapan penyidik kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut. "Baru pertama pak," katanya. (alf/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait