SURABAYA - Sidang kasus prostitusi online dengan terdakwa Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/6).
Kali ini aktris FTV melalui tim kuasa hukumnya menghadirkan dua ahli meringankan dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, yaitu Ahmad Yulianto, ahli hukum pidana dan Rahmat Dwi Putranto, ahli ITE.
"Saksi ahli pidana menerangkan, jika mau diterapkan undang-undang ITE harus diterapkan pidana pokoknya, dalam hal ini prostitusi. Mestinya prostitusinya dibuktikan dulu ada atau tidak. Kalau tidak ada, maka tidak bisa diterapkan ITE-nya," jelas Milano Lubis, penasihat hukum Vanessa Angel usai sidang.
Tambah Milano Lubis, sedangkan keterangan ahli ITE dalam kasus Vanessa ini, jika percakapan dalam HP milik Vanessa adalah ranah pribadi.
"Percakapan Vanessa masuk ranah pribadi atau private. Jadi tadi kalau majelis hakim bertanya apakah chat di HP Vanessa itu yang dijadikan barang bukti oleh penyidik. Apakah itu bisa? Itu bisa dipakai hanya sebagai petunjuk saja, bukan alat bukti. Apalagi chat-nya hanya dua orang, nah itu mengarah ke privasi dan tidak bisa dijadikan bukti," terang dia.
Atas pendapat dua ahli tersebut, Milano optimistis Vanesa Angel akan bebas karena tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). "Kalau menurut saksi ahli kita tidak terpenuhi karena harus yang utama dulu (unsur pidana) baru ke ITE, itu bisa diterapkan. Harusnya bebas,"pungkas Milano.
Seperti dalam sidang kemarin, ada yang beda dari Vanessa. Biasanya Vanessa menghadiri sidang dengan berhijab selama Ramadan, namun kemarin ia hadir dengan rambut terurai. Saat disinggung soal penampilannya yang beda, Vanessa hanya terdiam. (fer/nov)