SURABAYA - Herman Sutjiono alias Liang (56), terdakwa 30 kilogram sabu yang disimpan di lampu downlight menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/6). Terdakwa yang merupakan jaringan Malaysia dan ditangkap Bareskrim Mabes Polri di di ruko Gunung Anyar Jaya Grand City Kav 52, ini menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Pompi Polanski dengan didampingi penasihat hukumnya Victor A Sinaga. Dalam surat dakwaan, terdakwa terbukti melanggar dengan melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman. "Terdakwa Herman Sutjiono didakwa telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Pompi di hadapan ketua majelis hakim Dede Suryaman. Atas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan. Diketahui, awalnya terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke. Oleh Bobby, terdakwa diberi pekerjaan untuk menerima pengiriman sabu. Barang haram tersebut dikirim dengan menyamarkannya bersama barang berupa lampu downlight. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Bareskrim Polri melakukan penangkapan terdakwa. Saat di interogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Bobby. (fer/tyo)
Simpan 30 Kg Sabu di Lampu Diadili
Senin 10-06-2019,22:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-12-2025,00:13 WIB
Anugerahkan Reka Karsa Cipta 2025, Wali Kota Pasuruan Dorong Inovasi Berkelanjutan
Sabtu 20-12-2025,06:01 WIB
Polres Gresik Ungkap Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba Sepanjang 2025
Sabtu 20-12-2025,00:02 WIB
UIN SATU Tulungagung–FK Patuh Jatim Perkuat Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional 2025–2029
Sabtu 20-12-2025,11:01 WIB
Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Gresik Perkuat Pemerintahan Digital
Terkini
Sabtu 20-12-2025,21:32 WIB
Bidhumas Polda Metro Jaya Beri Ucapan ke Kapolresta Malang Kota
Sabtu 20-12-2025,21:10 WIB
Sebar Data Debitur, Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Dua Tersangka Pengelola Aplikasi GoMatel
Sabtu 20-12-2025,20:46 WIB
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan dan Dukung Pemulihan Bencana Sumatera
Sabtu 20-12-2025,20:09 WIB
Pengamanan Nataru, Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Semeru 2025 Digelar di Polres Nganjuk
Sabtu 20-12-2025,19:02 WIB