Probolinggo, Memorandum.co.id - Peredaran rokok ilegal tinggi di masa pandemi. Selama tahun 2020, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo melakukan serangkaian penindakan di bidang cukai sebanyak 46 kali. Ada 43 kasus penindakan merupakan rokok ilegal sebanyak 3.868.659 batang rokok jenis SKT, SKTF dan SKM dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.005.563.135 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1.774.084.465. "Kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 12,5 persen pada tahun 2021 sesuai PMK-198/PMK.010/2020 menjadi tantangan sendiri bagi Bea Cukai yang memerlukan extra effort dalam menurunkan peredaran rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Andi Hermawan usai pemusnahan satu juta batang rokok ilegal, Jum'at (26/2/2021). Andi Hermawan menyebutkan, tindak lanjut penanganan barang bukti hasil penindakan yang melanggar Undang-Undang Cukai. Sebagian besar telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan penghapusan BMN dan DJKN/KPKNL dengan tindaklanjut pemusnahan. Tak hanya itu, KPPBC TMP C Probolinggo secara serentak bersama seluruh Satker dilingkungan Kantor Wilayah DJBC Jatim II Malang melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai selama bulan September hingga Desember 2020 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan DJKN dan KPKNL Jember. "Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari rokok SKT, SKTF dan SKM sebanyak 1.023.038 batang total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 1.098.912.540 dan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 483.375.460," tandasnya. Disamping itu, upaya tersebut merupakan langkah terpadu dari Bea Cukai Probolinggo agar masyarakat atau pengguna jasa paham dan dapat berperan serta dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Andi Hermawan menegaskan, berbagai kegiatan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Probolinggo merupakan upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran rokok ilegal dan menyelematkan hak penerimaan negara. "Penerimaan Cukai dari hasil tembakau tahun 2020 menyumbang sebesar Rp 164,8 triliun atau sekitar 7,6 persen APBN. Ini wujud adanya awareness anti rokok ilegal," tegasnya. Apalagi, Bea Cukai Probolinggo selain melakukan operasi mandiri juga telah beberapa kali melakukan kegiatan operasi bersama dengan Satpol PP Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemusnahan rokok ilegal dihadiri oleh Sekdakot Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati, Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Teguh Santoso, Dandim 0820 Probolinggo, yang diwakili Perwira Penghubung Mayor Inf. Puguh Jatmiko, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, dan perwakilan perusahaan rokok.(mhd)
Peredaran Rokok Ilegal Tetap Tinggi Selama Pandemi
Jumat 26-02-2021,13:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-11-2026,16:53 WIB
Dugaan Penipuan Proyek Ruko di Lamongan, Seret Nama Eks Wabup dan Oknum Satpol PP Gresik
Minggu 01-11-2026,08:24 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soroti Transparansi Pengadaan BPBD Jatim, Muncul Anggaran Mi Instan Rp17,24 Miliar
Minggu 01-11-2026,11:29 WIB
Gempur Pasar Luar Daerah, LPPNU Lamongan Orbitkan Tren Tani Hortikultura
Minggu 01-11-2026,10:54 WIB
Polisi di Ngawi Bantu Anak Tersesat, Polsek Kedunggalar Antar Kembali ke Pelukan Orang Tua
Minggu 01-11-2026,13:27 WIB
Ngebut Zig-zag di Lamongan, Mobil Maut Hantam Motor, Ibu dan Balita Tewas
Terkini
Senin 02-11-2026,02:00 WIB
BNPB Ingatkan Papua Selatan Waspada Banjir dan Longsor di Tengah Karhutla
Senin 02-11-2026,01:00 WIB
Parade Juang 2026 Dipadati 170 Ribu Penonton, Wali Kota Eri Ajak Warga Jadi Pahlawan Masa Kini
Senin 02-11-2026,00:00 WIB
Penggiat Antinarkoba Soroti Pemberantasan Narkoba di Surabaya, Bandar Besar Diminta Diburu
Minggu 01-11-2026,23:45 WIB
Satpol PP dan Bea Cukai Sita 7.540 Batang Rokok Ilegal di Nganjuk
Minggu 01-11-2026,20:25 WIB