Jember, Jawa Timur - Pemerintah dan rakyat Indonesia menaruh harapan agar melalui program vaksinasi ini semua masyarakat dapat memperoleh kesempatan vaksinasi, untuk mewujudkan herd immunity dalam waktu tidak terlalu lama, sehingga Indonesia dapat keluar dari pandemi COVID-19.
Pemerintah telah menetapkan tujuh jenis vaksin melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Namun dari tujuh vaksin COVID-19 tersebut, baru satu vaksin yang telah memperoleh persetujuan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan POM, yaitu vaksin CoronaVac produksi Sinovac. Sesuai dengan data-data hasil uji klinik yang tersedia pada saat EUA diterbitkan, penggunaan vaksin CoronaVac diperbolehkan untuk kelompok usia dewasa dari 18 hingga 59 tahun.
Mengacu dari angka kematian akibat COVID-19 pada umumnya terjadi pada kelompok usia lanjut (lansia), maka kelompok populasi ini turut menjadi prioritas untuk memperoleh hak akses vaksin yang sama.
"Dalam penerapan vaksinasi, perlu dilakukan beberapa tahap pemeriksaan dan kondisi riwayat penyakit bawaan. Pemberian vaksin Sinovac tidak dapat diberikan jika mengalami Hipertensi, Diabetes, Kanker, Serangan Jantung, Gagal Jantung, Nyeri dada, Nyeri sendi, Asma, Stroke, ataupun Gagal Ginjal," tutur Dokter Sherrvy Eva Wijayaningrum M. Biomed,Sp.PD., dari Siloam Hospitals Jember saat menjelaskan melalui aplikasi Instagram Live, Senin (21/02/2021) di Jember, Jawa Timur.
Dijelaskan Sherrvy Eva Wijayaningrum M.Biomed,Sp.PD., akan calon penerima vaksin sinovac berusia turut diberikan beberapa pertanyaan yaitu :
Apakah dapat menaiki 10 anak tangga tanpa bantuan orang lain?
Apakah dapat berjalan sendiri tanpa bantuan apapun?
Apakah dalam kurun waktu setahun terjadi penurunan berat badan?
Jika dua dari tiga pertanyaan tersebut jawabannya adalah tidak, maka vaksin sinovac belum dapat diberikan.
"Namun setelah pemberian vaksin dilakukan maka lansia masih tetap harus dikontrol oleh dokter dengan tetap menjalani aturan protokol kesehatan seperti tetap menggunakan masker, menjaga jarak minimal 2 meter, dan selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan dengan sabun," imbuh Sherrvy Eva Wijayaningrum.
Menurut Sherrvy, batasan pemberian vaksinasi pada lansia mulai dari usia 60 tahun hingga usia 89 tahun. Jika sudah berumur diatas 90 tahun maka sudah masuk kategori tereliminasi.
Pemberian vaksin sinovac ini adalah jenis vaksin in-aktif (mati), yaitu virus/bakteri yang dimatikan dengan suhu panas atau bahan kimia (radiasi) dan perlu dilakukan pengulangan seperti halnya vaksin flu.
Vaksin membentuk antibodi sekaligus merupakan suatu zat/senyawa yang berfungsi untuk membentuk kekebalan tubuh pada suatu penyakit. Zat/senyawa ini merupakan suatu penyakit yang sudah dilemahkan atau dimatikan. Dengan harapan virus yang sudah dimatikan itu akan membentuk kekebalan dalam tubuh.
"Namun perlu diingat bahwa vaksinasi tidak menjadikan tubuh kebal terhadap suatu penyakit, akan tetapi membantu kekuatan pertahanan pada tubuh yang lebih baik dibandingkan dengan yang tidak di vaksin saat terpapar virus," pungkas Sherrvy Eva Wijayaningrum menjelaskan. (*/gus)