Jember, Memorandum.co.id - Plh. Bupati Jember, Hadi Sulistyo memimpin apel bersama Forkopimda Jember dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diikuti oleh tiga pilar 7 Kelurahan di Kecamatan Sumbersari, Senin (22/2/2021). Tampak hadir Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin, Camat Sumbersari Iswandi, Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil, dan Danramil 0824/11 Sumbersari Kapten Cba Sardi. Hadi Sulistyo menyampaikan, apel dalam rangka kesiapan PPKM Mikro di Kelurahan Kebonsari sebagai percontohan dalam peran serta ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai ujung tombak (terbawah) dalam pelaksanaan. "Semoga ketua RT yang wilayahnya hijau untuk tetap dipertahankan, sedangkan wilayah dengan bendera kuning jangan sampai merah, syukur-syukur bisa berkurang bahkan beralih ke berdera hijau, apel PPKM Mikro ini akan dievaluasi seminggu sekali," kata Hadi. Masih kata Hadi Sulistyo, sesuai surat keputusan Mendagri, RT/RW adalah garda terdepan di wilayah. Dalam setiap permasalahan, Ketua RT/RW agar menjalin sinergi dengan Babinkamtibmas, Babinsa, Satgas Covid-19, dan BPBD Jember. Sementara Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin didampingi Komandan Kodim 0824/ Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin, dan jajaran Muspika Kecamatan Sumbersari di hadapan Ketua RT dan RW se-Kelurahan Kebonsari yang berada di garda depan PPKM Mikro menyampaikan, kebijakan PPKM Mikro adalah kebijakan pemerintah pusat. "Maksud dan tujuannya ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat terutama RT RW secara bersama memutus rantai penyebaran covid-19," jelas Kapolres Jember. Lanjut Arif, kedekatan Ketua RT RW kepada warganya diharapkan mampu menekan laju covid-19 secara optimal dalam PPKM Mikro. "Ketua RT RW diharapkan mampu mengedukasi 5 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) serta pengawasan pada warga," jelas Arif Rachman Arifin. Kapolres mengimbau agar tingkat kepatuhan prokes terus dijaga. "Kuncinya adalah komunikasi. Waspadai keluar masuknya warga. Bila ada warga datang dari luar daerah segera ditanyai dan dilaporkan ke puskesmas sehingga bisa dilacak atau di-tracking rekam mediknya," sarannya. Meski ada PPKM Mikro, Kapolres memastikan operasi yustisi masker tetap berlangsung. "Itu mendukung terlaksananya 5 M. Tolong disampaikan ke warga, operasi yustisi seperti halnya operasi helm. Tujuannya demi keselamatan kita bersama," pungkas Arif Rachman Arifin. Untuk diketahui, Kelurahan Kebonsari pada awal pandemi menjadi sorotan sebab tingginya angka positif covid-19. Berkat kerja keras seluruh petugas dan aparat, saat ini kondisinya jauh lebih baik. Kelurahan Kebonsari terdiri dari 6 Lingkungan (Kebonsari, Krajan, Sadengan, Sumberdandang, Sumberpakem, dan Sumbersari) terdiri dari 40 RW. Saat ini RT yang masuk zona kuning ada 5 yakni di RT 001 RW 010 1 KK, RT 003 RW 001 hanya 1 KK, di RT 001 dan 002 RW 002 ada 2 KK dan RT 004 RW 022 hanya 1 KK. Wilayah Kecamatan Sumbersari meliputi 6 Kelurahan yakni Kelurahan Kebonsari, Kranjingan, Antirogo, Wirolegi, Karangrejo, dan Tegal Gede. (edy)
Forkopimda Jember Minta Peran RT-RW Mampu Tekan Laju Sebaran Covid-19
Senin 22-02-2021,13:27 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :