Beli Kopi Gasak Jalak Suren

Selasa 16-02-2021,20:50 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Gunawan Sigit (38), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota, Selasa (16/2/2021). Ini setelah ia mencuri burung jalak suren milik korban, EY (37), warga Jalan Mergan Lori, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono menerangkan, dugaan pencurian itu dilakukan tersangka, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 23.30. "Pencurian burung itu terjadi pada Senin. Korban memang berjualan membuka toko di rumahnya. Kemudian tersangka datang ke toko, untuk membeli kopi sachet," terangnya. Saat beli kopi itu, lanjut Hendro, tersangka tergiur dengan jalak suren yang digantung di depan toko. Saat itu, timbul niat jahat tersangka, untuk mencurinya. Setelah korban lengah, tersangka mengambil dan membawa lari burung di dalam sangkar. Korban yang menyadari burungnya hilang, langsung segera berlari mengejar tersangka. Sehingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga keduanya terjatuh. "Aksi kejar kejaran, hingga keduanya jatuh. Namun tersangka malah melawan dengan memukuli korban. Selanjutnya, tersangka kabur dan meninggalkan burung curiannya," lanjutnya. Tak lama kemudian, korban melaporkan kejadian  ke Mapolresta Malang Kota. Atas laporan korban, Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Dari hasil penyelidikan, tersangka pernah dipenjara karena kasus yang sama. Yang pertama, 2017 dan 2021. Kini residivis terancam pasal 365 KUHP dengan sembilan tahun penjara. Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka mengaku awalnya hanya beli kopi. "Niat saya untuk membeli kopi. Pas lihat burung  timbul niat jelek saya, untuk mencuri burung," katanya. (edr/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait