Malang, memorandum.co.id - Gunawan Sigit (38), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota, Selasa (16/2/2021). Ini setelah ia mencuri burung jalak suren milik korban, EY (37), warga Jalan Mergan Lori, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono menerangkan, dugaan pencurian itu dilakukan tersangka, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 23.30. "Pencurian burung itu terjadi pada Senin. Korban memang berjualan membuka toko di rumahnya. Kemudian tersangka datang ke toko, untuk membeli kopi sachet," terangnya. Saat beli kopi itu, lanjut Hendro, tersangka tergiur dengan jalak suren yang digantung di depan toko. Saat itu, timbul niat jahat tersangka, untuk mencurinya. Setelah korban lengah, tersangka mengambil dan membawa lari burung di dalam sangkar. Korban yang menyadari burungnya hilang, langsung segera berlari mengejar tersangka. Sehingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga keduanya terjatuh. "Aksi kejar kejaran, hingga keduanya jatuh. Namun tersangka malah melawan dengan memukuli korban. Selanjutnya, tersangka kabur dan meninggalkan burung curiannya," lanjutnya. Tak lama kemudian, korban melaporkan kejadian ke Mapolresta Malang Kota. Atas laporan korban, Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Dari hasil penyelidikan, tersangka pernah dipenjara karena kasus yang sama. Yang pertama, 2017 dan 2021. Kini residivis terancam pasal 365 KUHP dengan sembilan tahun penjara. Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka mengaku awalnya hanya beli kopi. "Niat saya untuk membeli kopi. Pas lihat burung timbul niat jelek saya, untuk mencuri burung," katanya. (edr/fer)
Beli Kopi Gasak Jalak Suren
Selasa 16-02-2021,20:50 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,15:27 WIB
Longsor di Jalur Bromo, 7 Motor Pengunjung Tertimbun
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Terkini
Kamis 26-02-2026,09:09 WIB
Ungguli DKI dan Jabar, Jatim Jadi Provinsi dengan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terbanyak 2025
Kamis 26-02-2026,09:07 WIB
Darurat Bullying di Surabaya, Psikolog Tekankan Pentingnya Psychological Safety dan Kolaborasi Lintas Lini
Kamis 26-02-2026,09:00 WIB
Anak Haram Suamiku: Pengakuan Resmi yang Menyakitkan (2)
Kamis 26-02-2026,08:57 WIB
Laga Emosional di GBT, Kebahagiaan Bernardo Tavares Berhasil Kalahkan Mantan Tim
Kamis 26-02-2026,08:47 WIB