Ngurir Sabu Milik Pacar, Oknum Polisi Dituntut 9 tahun Penjara

Selasa 16-02-2021,20:31 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Rizky Yuniar Purwantoro, oknum polisi yang terlibat dalam peredaran sabu dituntut selama 9 tahun penjara, di ruang sidang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tak hanya hukuman badan, Rizky juga dibebani pidana denda satu miliar rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa yang sempat bertugas di satsabhara dan Satbinmas Polres Bangkalan itu nyambi menjadi kurir sabu seberat 1.000 gram. Sabu itu merupakan milik Latifah, pacarnya yang disidang secara terpisah. Ia dinyatakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Rizky Yuniar Purwantoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja permufakatan jahat Membeli, Menjual, Menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram," ucap JPU Febrian, Selasa (16/2/2021). Atas tuntutan JPU, terdakwa Rizky meminta keringanan hukuman dan mengajukan pembelaan melalui pengacaranya. “Saya minta keringanan pak, nanti akan saya ajukan pembelaan melalui pengacara saya,” ujar Rizky. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait