Langgar Prokes, Sejumlah Remaja Sidoarjo Dihukum Push Up

Selasa 16-02-2021,14:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Sedikitnya 5 remaja dan 2 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dihukum push ap saat terjaring operasi yustisi penegaan prokes yang digelar jajaran petugas gabungan Polsek Tarik, TNI dan Satpol PP, Selasa (16/2/2021). Tak hanya itu, 12 pelanggar lainya juga diberi sanksi teguran dan 1 sanksi tindak pidana pirang (tipiring). "Hal ini untuk menumbuhkan kesadaraan masyarakat disituasi pandemi saat ini untuk selalu menggunakan prokes," ujar Kanit Sabhara, Iptu Suwignyo usai operasi yustisi. Operasi yustisi yang dilaksanan petugas gabungan di Long Storage Kalimati, Desa Tarik Kecamatan Tarik ini berdasarkan Intruksi Presiden No 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, Perda Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan covid -19. Dalam operasi tersebut, selain menjaring pengguna jalan, petugas juga melakukan imbauan kepada sejumlah warung kopi dan pengunjung untuk selalu menerapkan prokes. Agar bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tarik. "Di masa PPKM mikro ini, kami harapkan kesadaran masyarakat tentang prokes meningkat," tandasnya. Tokoh masyarakat Sidoarjo Handoko, mengapresiasi giat Operasi Yustisi yang digalakan oleh jajaran Polresta Sidoarjo. Termasuk di wilayah polsek-polsek. Diharapkan, dengan kegitan ini kesadaran masyarakat bisa tumbuh untuk selalu menggunakan prokes dimanapun berada. "Mudah-mudahan dengan kegitan operasi yang digalakan ini, angka penyebaran Covid-19 di wilayah Sidoarjo bisa segera menurun," ujarnya.(bwo/jok)

Tags :
Kategori :

Terkait