Pasuruan,memorandum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria dengan inisial SR (33), asal Desa Winongan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, yang kedapatan mengedarkan narkoba. Pelaku diamankan petugas pada Sabtu (13/2) malam, ketika digeledah di tubuhnya ditemukan barang bukti berupa sabu, handphone, tutup bedak yang ditaruh dalam tas berwarna coklat. "Dari tangannya petugas mengamankan sabu dengan berat 9,21 gram, sabu tersebut disimpan rapi dalam wadah klip kecil sebanyak 36 dan terpisah." terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos DE F Ximenes, Selasa (16/2). "Terlapor diamankan karena terbukti menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai barang yg diduga narkotika golongan satu jenis sabu," imbuhnya. Kini pelaku diamankan di Polres Pasuruan guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, dengan bukti yang diamankan oleh petugas saat penangkapan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. "Kasus akan kami kembangkan dan mencari serta menemukan pelaku lain" tutup perwira dengan pangkat tiga balok ini. (rul/rdh)
Bawa 36 Klip Sabu, Pria Winongan Diamankan Polres Pasuruan
Selasa 16-02-2021,13:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,18:00 WIB
PDIP Surabaya Resmi Ajukan PAW, Anas Karno Disiapkan Gantikan Adi Sutarwijono
Minggu 05-04-2026,19:09 WIB
Gelar Muscab, Tujuh Nama Berpotensi Pimpin DPC PKB Jombang
Minggu 05-04-2026,16:47 WIB
Sapi Langka dan Daging Ilegal Marak, Pedagang Kota Pasuruan Mogok Total
Minggu 05-04-2026,22:29 WIB
Pedagang Melon di Pasar Gede Solo Rasakan Dampak Ekonomi dari Program MBG
Minggu 05-04-2026,16:08 WIB
Polisi Kawal Perayaan Paskah, Ibadah di Kediri Berjalan Kondusif
Terkini
Senin 06-04-2026,15:00 WIB
Rekomendasi 10 Film Anak Indonesia Edukatif Karya Anak Bangsa
Senin 06-04-2026,14:51 WIB
Lawan Normalisasi Catcalling, Pengacara Elok Kadja Tegaskan Pelecehan Verbal Bisa Picu Minder dan Trauma
Senin 06-04-2026,14:46 WIB
Kuras Uang Perusahaan Rp52,5 Juta, Supervisor Ayam Goreng Ny. Suharti Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Senin 06-04-2026,14:23 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Libatkan Anak Kiai Bangkalan Siap Disidangkan
Senin 06-04-2026,14:20 WIB