Surabaya, Memorandum.co.id -Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal terkait Pilkada Surabaya, Selasa (16/2) besok. Bagi tim pasangan calon (paslon) nomor 01 Eri Cahyadi dan Armuji, bahwa putusan dismissal itu berkeyakinan akan menolak gugatan paslon nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman (MA-Ju). “Keyakinan kita ditolak gugatan paslon 02,” ujar Wakil Sekretaris DPC PDI-P Kota Surabaya Achmad Hidayat saat dikonfirmasi Memorandum, Senin (15/2). Tambah Achmad Hidayat, ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya optimistis gugatan tersebut ditolak. “Pertimbangannya, pertama, selisih suara yang hampir 13 persen lebih. Atau ada 145 ribu suara, dan kita menan di 28 kecamatan. Walaupun tiga kecamatan tertinggal,” ujarnya. Lanjutnya, segala bentuk kecurangan selama pilkada pihaknya melaporkan ke bawaslu dan sebagainya, termasuk kubu 02 juga melaporkan ke Bawaslu dengan tuduhan ada kecurangan yang TSM. “Tapi Alhamdulillah di Bawaslu kota dan provinsi tidak terbukti. Itu mungkin bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan,” ujar Achmad Hidayat yang juga Wakil Sekretaris Pemenangan Er-Ji dan juru bicara ini. Selain itu, tambah Achmad Hidayat, pihaknya optimistis bahwa masyarakat Surabaya mengerti mana yang bagi-bagi dan mana yang tidak. “Masyarakat sudah cerdas, dan optimisme kita di situ,” tegasnya. Jika gugatan di MK nanti ditolak, lanjut Achmad Hidayat, berarti keputusan KPU sudah inkracht dan tinggal tahapan untuk pelantikan. “Harapan kita pelantikannya sesuai dengan prosedur, kalau sudah diputuskan lebih cepat lebih baik. Biar tidak ada kekosongan di Pemkot Surabaya,” ujarnya. Untuk putusan besok, tim hukum akan menyaksikan secara virtual. “Tidak ada persiapan khusus. Tapi kami yakin gugatan itu ditolak,” pungkas Achmad Hidayat. Sementara itu, sampai berita ini ditulis tidak ada satupun tim pemenangan Paslon MA-Ju yang dapat memberikan konfirmasi terkait keputusan dismissal dalam gugatan yang disampaikan kepada Paslon Erji. Advokat hukum tim pemenangan MA-Ju, Syahid belum membalas pesan tertulis dan telepon dari memorandum.co.id. Sedangkan Sholeh yang juga tim advokat hukum Paslon MA-Ju sempat mengangkat telepon namun tidak bisa memberikan keterangan. "Maaf mas tidak bisa," ujarnya singkat. (fer/mg-1)
Jelang Putusan Sengketa Pilkada Surabaya, Ini Kata Tim Hukum Paslon
Senin 15-02-2021,20:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,14:37 WIB
Muktamar NU, Kiai Afifuddin Muhajir Kuda Hitam Rais ‘Aam PBNU?
Jumat 27-03-2026,16:05 WIB
Halalbihalal Memorandum, Dirut Tekankan Integritas dan Budaya Saling Memaafkan
Jumat 27-03-2026,16:26 WIB
Memorandum Gelar Halalbihalal, Refleksi Menata Diri dan Memulai Langkah Baru
Jumat 27-03-2026,16:53 WIB
Kejari Magetan Tangani Dugaan Korupsi Pajak dan Dana BPJS di Kecamatan Kawedanan
Jumat 27-03-2026,16:57 WIB
BPK Temukan Kejanggalan Proyek Puskesmas Pilangkenceng Madiun, Volume Disunat Rp 60 Juta
Terkini
Sabtu 28-03-2026,10:49 WIB
Patroli Blue Light Polisi Ngawi, Jaga Kondusifitas di Geneng
Sabtu 28-03-2026,10:38 WIB
Pasca Hari Raya Idulfitri 1447 H, Polisi Ngawi Patroli Tempat Wisata di Kedunggalar
Sabtu 28-03-2026,10:23 WIB
Pengusaha Surabaya Hendy Setiono Tembus Hall of Fame Asia, Harumkan Industri Kuliner Indonesia
Sabtu 28-03-2026,10:15 WIB
7 Wisata Alam Terbuka di Surabaya Layak Dikunjungi Sebagai Penutup Libur Lebaran 2026
Sabtu 28-03-2026,09:52 WIB