Surabaya, Memorandum.co.id -Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal terkait Pilkada Surabaya, Selasa (16/2) besok. Bagi tim pasangan calon (paslon) nomor 01 Eri Cahyadi dan Armuji, bahwa putusan dismissal itu berkeyakinan akan menolak gugatan paslon nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman (MA-Ju). “Keyakinan kita ditolak gugatan paslon 02,” ujar Wakil Sekretaris DPC PDI-P Kota Surabaya Achmad Hidayat saat dikonfirmasi Memorandum, Senin (15/2). Tambah Achmad Hidayat, ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya optimistis gugatan tersebut ditolak. “Pertimbangannya, pertama, selisih suara yang hampir 13 persen lebih. Atau ada 145 ribu suara, dan kita menan di 28 kecamatan. Walaupun tiga kecamatan tertinggal,” ujarnya. Lanjutnya, segala bentuk kecurangan selama pilkada pihaknya melaporkan ke bawaslu dan sebagainya, termasuk kubu 02 juga melaporkan ke Bawaslu dengan tuduhan ada kecurangan yang TSM. “Tapi Alhamdulillah di Bawaslu kota dan provinsi tidak terbukti. Itu mungkin bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan,” ujar Achmad Hidayat yang juga Wakil Sekretaris Pemenangan Er-Ji dan juru bicara ini. Selain itu, tambah Achmad Hidayat, pihaknya optimistis bahwa masyarakat Surabaya mengerti mana yang bagi-bagi dan mana yang tidak. “Masyarakat sudah cerdas, dan optimisme kita di situ,” tegasnya. Jika gugatan di MK nanti ditolak, lanjut Achmad Hidayat, berarti keputusan KPU sudah inkracht dan tinggal tahapan untuk pelantikan. “Harapan kita pelantikannya sesuai dengan prosedur, kalau sudah diputuskan lebih cepat lebih baik. Biar tidak ada kekosongan di Pemkot Surabaya,” ujarnya. Untuk putusan besok, tim hukum akan menyaksikan secara virtual. “Tidak ada persiapan khusus. Tapi kami yakin gugatan itu ditolak,” pungkas Achmad Hidayat. Sementara itu, sampai berita ini ditulis tidak ada satupun tim pemenangan Paslon MA-Ju yang dapat memberikan konfirmasi terkait keputusan dismissal dalam gugatan yang disampaikan kepada Paslon Erji. Advokat hukum tim pemenangan MA-Ju, Syahid belum membalas pesan tertulis dan telepon dari memorandum.co.id. Sedangkan Sholeh yang juga tim advokat hukum Paslon MA-Ju sempat mengangkat telepon namun tidak bisa memberikan keterangan. "Maaf mas tidak bisa," ujarnya singkat. (fer/mg-1)
Jelang Putusan Sengketa Pilkada Surabaya, Ini Kata Tim Hukum Paslon
Senin 15-02-2021,20:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,15:32 WIB
Aksi Boikot OT Menggema di Media Sosial, Inilah Deretan Produknya
Kamis 13-08-2026,17:14 WIB
Sidang ke-10 Maidi Madiun Cs: Dua Ahli Dihadirkan JPJ Urai Pasal Pemerasan hingga Tata Kelola CSR
Kamis 13-08-2026,16:04 WIB
Gurita Bisnis Produk Orang Tua Group yang Terseret Kasus Miras Newport
Kamis 13-08-2026,14:04 WIB
Jejak CV BJ (3): Lanskap MPP Turun 20 Persen, Efisiensi Anggaran Dapatkah Seiring Kualitas Pekerjaan?
Kamis 13-08-2026,22:09 WIB
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Emas Libatkan 7 WN China
Terkini
Jumat 14-08-2026,13:00 WIB
Ikuti Langkah Prabowo, Aufa Zhafiri DPRD Jatim: BUMD Jangan Bebani Negara
Jumat 14-08-2026,12:57 WIB
Edukasi Literasi Paham AI di SMKN 1 Pitu, Polres Ngawi Ajak Pelajar Bijak Gunakan Teknologi
Jumat 14-08-2026,12:55 WIB
Empat JPTP Pemkot Madiun Mulai Dilirik ASN Luar Daerah
Jumat 14-08-2026,12:53 WIB
Soal Bangunan di Sempadan Sungai Gayungsari, Lurah Tunggu Kepastian Status Aset
Jumat 14-08-2026,12:50 WIB