Surabaya, Memorandum.co.id -Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal terkait Pilkada Surabaya, Selasa (16/2) besok. Bagi tim pasangan calon (paslon) nomor 01 Eri Cahyadi dan Armuji, bahwa putusan dismissal itu berkeyakinan akan menolak gugatan paslon nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman (MA-Ju). “Keyakinan kita ditolak gugatan paslon 02,” ujar Wakil Sekretaris DPC PDI-P Kota Surabaya Achmad Hidayat saat dikonfirmasi Memorandum, Senin (15/2). Tambah Achmad Hidayat, ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya optimistis gugatan tersebut ditolak. “Pertimbangannya, pertama, selisih suara yang hampir 13 persen lebih. Atau ada 145 ribu suara, dan kita menan di 28 kecamatan. Walaupun tiga kecamatan tertinggal,” ujarnya. Lanjutnya, segala bentuk kecurangan selama pilkada pihaknya melaporkan ke bawaslu dan sebagainya, termasuk kubu 02 juga melaporkan ke Bawaslu dengan tuduhan ada kecurangan yang TSM. “Tapi Alhamdulillah di Bawaslu kota dan provinsi tidak terbukti. Itu mungkin bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan,” ujar Achmad Hidayat yang juga Wakil Sekretaris Pemenangan Er-Ji dan juru bicara ini. Selain itu, tambah Achmad Hidayat, pihaknya optimistis bahwa masyarakat Surabaya mengerti mana yang bagi-bagi dan mana yang tidak. “Masyarakat sudah cerdas, dan optimisme kita di situ,” tegasnya. Jika gugatan di MK nanti ditolak, lanjut Achmad Hidayat, berarti keputusan KPU sudah inkracht dan tinggal tahapan untuk pelantikan. “Harapan kita pelantikannya sesuai dengan prosedur, kalau sudah diputuskan lebih cepat lebih baik. Biar tidak ada kekosongan di Pemkot Surabaya,” ujarnya. Untuk putusan besok, tim hukum akan menyaksikan secara virtual. “Tidak ada persiapan khusus. Tapi kami yakin gugatan itu ditolak,” pungkas Achmad Hidayat. Sementara itu, sampai berita ini ditulis tidak ada satupun tim pemenangan Paslon MA-Ju yang dapat memberikan konfirmasi terkait keputusan dismissal dalam gugatan yang disampaikan kepada Paslon Erji. Advokat hukum tim pemenangan MA-Ju, Syahid belum membalas pesan tertulis dan telepon dari memorandum.co.id. Sedangkan Sholeh yang juga tim advokat hukum Paslon MA-Ju sempat mengangkat telepon namun tidak bisa memberikan keterangan. "Maaf mas tidak bisa," ujarnya singkat. (fer/mg-1)
Jelang Putusan Sengketa Pilkada Surabaya, Ini Kata Tim Hukum Paslon
Senin 15-02-2021,20:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,18:38 WIB
Aksi Biadab Bripka Agus dan Suyitno Bunuh Mahasiswi UMM, Dicekik dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat
Selasa 13-01-2026,18:48 WIB
Ikuti Rekomendasi KPK, Wali Kota Madiun Targetkan Proyek Strategis Lelang Sejak Februari
Selasa 13-01-2026,18:29 WIB
Keluhkan Bansos Tak Pernah Turun Sejak 2021, Warga Gersikan Datangi Rumah Aspirasi Armuji
Selasa 13-01-2026,20:42 WIB
DPRD Surabaya Minta Wali Kota Tegas, Hak Warga Bale Hinggil Diutamakan dari Investor
Selasa 13-01-2026,20:48 WIB
16 Ribu Siswa SLTA Hadiri UB Education Expo di Malang
Terkini
Rabu 14-01-2026,18:00 WIB
Tunggak Retribusi Ratusan Juta, Pasar Simo Mulyo Surabaya Dibongkar
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Wanatani di Kawasan Hutan, KPH Perhutani Nganjuk Terapkan Bagi Hasil dan Perlindungan Petani
Rabu 14-01-2026,17:44 WIB
Kejari Magetan Tak Bisa Intervensi Pemkab Terkait Aset Mangkrak
Rabu 14-01-2026,17:40 WIB