Surabaya, Memorandum.co.id -Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal terkait Pilkada Surabaya, Selasa (16/2) besok. Bagi tim pasangan calon (paslon) nomor 01 Eri Cahyadi dan Armuji, bahwa putusan dismissal itu berkeyakinan akan menolak gugatan paslon nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman (MA-Ju). “Keyakinan kita ditolak gugatan paslon 02,” ujar Wakil Sekretaris DPC PDI-P Kota Surabaya Achmad Hidayat saat dikonfirmasi Memorandum, Senin (15/2). Tambah Achmad Hidayat, ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya optimistis gugatan tersebut ditolak. “Pertimbangannya, pertama, selisih suara yang hampir 13 persen lebih. Atau ada 145 ribu suara, dan kita menan di 28 kecamatan. Walaupun tiga kecamatan tertinggal,” ujarnya. Lanjutnya, segala bentuk kecurangan selama pilkada pihaknya melaporkan ke bawaslu dan sebagainya, termasuk kubu 02 juga melaporkan ke Bawaslu dengan tuduhan ada kecurangan yang TSM. “Tapi Alhamdulillah di Bawaslu kota dan provinsi tidak terbukti. Itu mungkin bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan,” ujar Achmad Hidayat yang juga Wakil Sekretaris Pemenangan Er-Ji dan juru bicara ini. Selain itu, tambah Achmad Hidayat, pihaknya optimistis bahwa masyarakat Surabaya mengerti mana yang bagi-bagi dan mana yang tidak. “Masyarakat sudah cerdas, dan optimisme kita di situ,” tegasnya. Jika gugatan di MK nanti ditolak, lanjut Achmad Hidayat, berarti keputusan KPU sudah inkracht dan tinggal tahapan untuk pelantikan. “Harapan kita pelantikannya sesuai dengan prosedur, kalau sudah diputuskan lebih cepat lebih baik. Biar tidak ada kekosongan di Pemkot Surabaya,” ujarnya. Untuk putusan besok, tim hukum akan menyaksikan secara virtual. “Tidak ada persiapan khusus. Tapi kami yakin gugatan itu ditolak,” pungkas Achmad Hidayat. Sementara itu, sampai berita ini ditulis tidak ada satupun tim pemenangan Paslon MA-Ju yang dapat memberikan konfirmasi terkait keputusan dismissal dalam gugatan yang disampaikan kepada Paslon Erji. Advokat hukum tim pemenangan MA-Ju, Syahid belum membalas pesan tertulis dan telepon dari memorandum.co.id. Sedangkan Sholeh yang juga tim advokat hukum Paslon MA-Ju sempat mengangkat telepon namun tidak bisa memberikan keterangan. "Maaf mas tidak bisa," ujarnya singkat. (fer/mg-1)
Jelang Putusan Sengketa Pilkada Surabaya, Ini Kata Tim Hukum Paslon
Senin 15-02-2021,20:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,06:00 WIB
Cegah Curanmor, Polsek Wiyung Pasang Alarm Gratis untuk Motor Warga
Sabtu 07-02-2026,08:31 WIB
Gudang Barang Pecah Belah di Bubutan Surabaya Terbakar
Sabtu 07-02-2026,09:55 WIB
Langgar Aturan Parkir di Surabaya, 2 Jukir Diciduk Polsek Bubutan
Sabtu 07-02-2026,07:59 WIB
Isu Penonaktifan PBI JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Warga Surabaya Tetap Terlayani
Sabtu 07-02-2026,06:46 WIB
Calvert-Lewin On Fire, Leeds Tekuk Forest dan Menjauh dari Zona Degradasi
Terkini
Minggu 08-02-2026,01:00 WIB
Tips Menjaga Kesehatan Tubuh saat Puasa Ramadan 2026: Pola Makan, Minum 2-4-2, dan Istirahat Cukup
Sabtu 07-02-2026,22:26 WIB
Polres Pasuruan Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersama Masyarakat
Sabtu 07-02-2026,22:19 WIB
Jelang Angkutan Lebaran 2026, 587 Sarana Kereta Lolos Uji Ramp Check di Surabaya
Sabtu 07-02-2026,22:00 WIB
MU Gaspol! Kalahkan Tottenham, Kemenangan Keempat Beruntun Buka Peluang Bersaing di Papan Atas
Sabtu 07-02-2026,21:35 WIB