Tulungagung, memorandum.co.id - Unit Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung membekuk pengedar uang palsu bernama Rizal Herdiawan Putra (24), warga Jalan Ki Mangunsarkoro, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu. Diterangkan oleh Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang bernama Gandi Setyono (29), warga Dusun Krandon, Desa Krejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Kasus peredaran uang palsu (upal) tersebut terungkap setelah tersangka dan korban sepakat melakukan jual beli handphone. Saat itu tersangka ingin membeli handphone milik korban yang dijual secara online. Setelah sepakat mengenai harga, mereka melakukan pertemuan (COD). Dan ketika sudah bertemu, tersangka langsung memberikan uang tersebut kepada korban. Akan tetapi, uang yang diberikan ternyata palsu. Setelah itu korban melapor ke polisi. "TKP-nya di Red Futsal Pinka Sungai Ngrowo. Sedangkan tersangka ditangkap di lokasi pemancingan Desa Beji Boyolangu," kata Nenny Sasongko, Sabtu (13/2/2021). Dari tangan tersangka, lanjut Nenny Sasongko, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra 125 nopol AG 2854 TF warna hitam, satu HP merk Oppo Type A37 F warna hitam, satu buah jamper/jaket warna biru dongker, satu buah helm, sepuluh lembar mata uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, dan empat lembar mata uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah. "Tersangka melanggar UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Peredaran Mata Uang Palsu. Kini kasusnya masih dikembangkan," papar Nenny. Sementara pengakuan tersangka, dia mendapatkan uang palsu itu dengan cara transfer tunai di ATM kepada seseorang. Uang asli Rp 500 ribu mendapatkan uang palsu Rp 1,5 juta. "Keterangan tersangka, nomor rekening dan akun Facebook pedagang uang palsu lupa. Resi bukti transfer sudah hilang. Kemudian tersangka ini mendapatkan kiriman lembaran uang palsu lewat jasa pengiriman barang," pungkasnya. (mad)
Resmob Macan Agung Bekuk Pengedar Upal
Sabtu 13-02-2021,15:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Senin 22-12-2025,15:05 WIB
8 Tahun Melangkah Bersama, Komunitas Line Dance Pasmanbaya Jaga Kebugaran dan Eratkan Silaturahmi Alumni
Senin 22-12-2025,14:53 WIB
Usai Disemprot Bupati, Dishub Tulungagung Kebut Pemasangan Traffic Light di Jalan Teuku Umar
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Terkini
Selasa 23-12-2025,10:34 WIB
Kapolres Ngawi Tinjau Pos Pelayanan Operasi Lilin Semeru 2025
Selasa 23-12-2025,10:30 WIB
Aksi Sigap Polisi Ngawi, Evakuasi Pohon Tumbang demi Kelancaran Jalur Kedunggalar-Jogorogo
Selasa 23-12-2025,10:26 WIB
Raih IPM 83,35, Kualitas SDM Sidoarjo Tertinggi di Tingkat Kabupaten se-Jawa Timur Tahun 2025
Selasa 23-12-2025,10:19 WIB
Syukuran HUT Satpam ke-45, Kapolresta Sidoarjo: Jangan Segan Berkolaborasi dengan Kami
Selasa 23-12-2025,09:50 WIB