Bojonegoro, memorandum.co.id - Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia meluncurkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di RT 19, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, Jumat, (12/2/2021). Hal itu adalah upaya dalam memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro Camat Bojonegoro Muhlisin Andi Irawan mengatakan bahwa semua patut bersyukur karena kapolres membuat terobosan untuk membentuk posko PPKM mikro sebagai bentuk untuk menekan pencegahan penyebaran Covid-19 di lini bawah yaitu di desa. " Tentunya ke bawah lagi ketingkat RT atau RW hingga level keluarga, " ujar camat. Sementara Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menekan persebaran Covid-19 di desa dan tentunya ke bawah lagi ke tingkat RT atau RW . "RT 19/RW 05 merupakan salah satu RT di Desa Sukorejo yang memiliki inovasi pemasangan CCTV sebanyak 16 titik guna mengetahui keluar masuk warga dan pemeliharaan kamtibmas, " terang AKBP Pandia. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen petugas dan dan komponen masyarakat RT 19/RW 05 Desa Sukorejo. Selanjutnya Kapolres Bojonegoro memberikan bantuan kepada ketua RT dan warga berupa paket perlengkapan , masker dan paket beras. Selain Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, juga hadir PJU Polres Bojonegoro, Kapolsek Bojonegoro Kota Kompol Hari Adi Agus Wahono, Danramil Bojonegoro Kapten Inf Musriyono Camat Bojonegoro Muhlisin Andi Irawan, Perangkat Desa Sukorejo, Ketua RT 19 dan RW 05 Desa Sukorejo, Tim gugus Tugas Desa Sukorejo. (top/har/udi)
Kapolres Bojonegoro Luncurkan Posko PPKM Mikro Desa Sukorejo
Jumat 12-02-2021,12:41 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :