Peredaran Sabu Gamping Dibongkar

Jumat 12-02-2021,10:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Sidoarjo, memorandum.co.id - RV, warga Desa Gamping, Kecamatan Krian, harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, laki-laki berusia 27 tahun ini tepergok petugas Kepolisian menyembunyikan sabu seberat 0,7 gram di tempat kosnya pada Senin (8/2) malam. Kapolsek Krian Kompol Mukhlason mengatakan penangkapan RV ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba jenis sabu di tempat tinggal RV. "Dari informasi tersebut petugas kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan," kata Mukhlason. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di tempat RV. Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dalam dua klip plastik dari genggaman tersangka. Barang bukti lainnya berupa satu timbangan elektrik satu alat isap, satu pipet kaca dan skrop dari sedotan. "RV tak berkutik saat petugas mendapatkan sabu yang disembunyikannya," ujar Muklason. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, RV diancam pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga adanya keterkaitan dengan pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya.(bwo/jok/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait