Sumenep, Memorandum.co.id - Jamaludin (25), warga Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep ditangkap karena sering melakukan transaksi sabu-sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya setelah sebelumnya diketahui sering melakukan transaksi sekaligus mengkonsumsi SS. Yang kemudian dilanjutkan penyelidikan. Selasa (9/21) lalu, aparat mendatangi rumah tersangka setelah kembali mendapat informasi A1 akan terjadi transaksi barang haram di rumahnya sendiri. "Tersangka berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti di rumahnya sendiri," kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis (11/2). Dalam penggerebekan, aparat menangkap satu tersangka, yakni Jamaludin. Sedangkan dua orang berhasil melarikan diri, salah satunya Afif merupakan masuk dalam target operasi (TO) aparat kepolisian. Di lokasi, aparat menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi SS berat kotor ± 0,36 gram merupakan sisa yang telah diisap, seperangkat alat isap terdiri, korek api, satu buah potongan, satu sedotan satu unit HP. "Untuk TO Afif kami berhasil menyita barang bukti HP dari BB itu akan kami lakukan pengembangan," tegasnya.(uri)
Gerebek Transaksi Sabu di Dusun Kolor, Polres Sumenep Tangkap 1 Tersangka, 2 Diburu
Kamis 11-02-2021,17:40 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :