SURABAYA, Memorandum.co id - Yani Uti Puspita, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT Dok Perkapalan Surabaya pada tahun 2009, tak berkutik saat diciduk Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Surabaya. Tim gabungan yang terdiri dari Pidana Khusus dan Intelejen itu menciduk terpidana di rumah kos, di Jalan Banyu Urip Kidul Gg V/16, RT 3/RW 5, Surabaya. "Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Surabaya, pada hari ini, sekira pukul 14.00 WIB, berhasil menangkap terpidana Yani Uti Puspita, DPO dalam kasus tindak pidana korupsi," ucap Ali Rezza, Senin (8/2). Pria yang menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Tanjung Perak itu menambahkan, Yani Uti Puspita merupakan terpidana berdasarkan Putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014 dengan Pindana penjara selama 5 Tahun dan denda 200.000,000. Subsider 6 bulan serta uang Pengganti sebesar Rp. 2.278.031.934,74. " Terpidana Yani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP,"imbuhnya. Lebih lanjut, kata Ali, jaksa sempat kesulitan melakukan pencarian terhadap DPO Yani. Untuk mengelabui keberadaannya, terpidana kerap berpindah-pindah tempat. "Terpidana ini cukup lihai untuk mengelabui keberadaannya. Ia tidak lagi tinggal atau berdomisili di rumahnya. Ia memilih tinggal di kos-kosan," ungkapnya. Pada saat proses penangkapan, disaksikan langsung Mila, ketua RT 5 RW 03 Banyu urip Kecamatan Sawahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan terpidana sangat kooperatif. "Terpidana selanjutnya kita bawa langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan tes kesehatan dan di titipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur," pungkasnya. (mg5/udi)
DPO Kasus Korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya Dieksekusi
Senin 08-02-2021,18:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB
Liburan Nataru 2025, Tingkat Hunian di Kota Malang Capai 80 Persen
Terkini
Jumat 10-01-2025,13:06 WIB
Pensiunan Pegawai Negeri Tewas Tertabrak Truk di Rambipuji Jember
Jumat 10-01-2025,13:03 WIB
Rapim Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Penggunaan Anggaran yang Berdampak Langsung ke Masyarakat
Jumat 10-01-2025,13:00 WIB
Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan Pencuri 289 Tabung LPG
Jumat 10-01-2025,12:57 WIB
Berniat Baik Meminjamkan, Motor Malah Dibawa Kabur Teman Satu Kos
Jumat 10-01-2025,12:50 WIB